Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Facebook)

Owner Kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Pemilik kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39), dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Vonis tersebut terkait peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dalam perkara Nomor 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi.

Meski terbukti bersalah, Nurmaya Santi “lolos” dari hukuman berat karena pidana yang dijatuhkan hanya bersifat percobaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menjelaskan bahwa putusan dibacakan pada Senin (3/11/2025).

BACA JUGA :  Wow, Tak Terjamah Hukum, CLB Glow Eksis Tanpa BPOM

“Terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Selama masa percobaan, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara, kecuali jika melakukan tindak pidana lain,” kata Hans, Selasa (18/11/2025), mengutip kendariinfo.com

Hans menambahkan, JPU mengajukan banding pada Senin (10/11/2025). Saat ini, berkas administrasi masih berada di PN Kendari sebelum dikirim secara resmi ke PT. Data elektronik perkara telah dikirim lebih dulu sehingga proses sidang di PT dapat segera dijadwalkan.

Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Berat, JPU Tak Puas dan Ajukan Banding
Owner Kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Facebook)

Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Mahyudin, dengan hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.

BACA JUGA :  Sulsel Jadi Lahan Bisnis Ilegal Menggiurkan, Para Pelaku Bebas Transaksi

Panitera pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi, sedangkan JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Nurmaya Santi terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan, namun tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan 2 tahun. Seluruh masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari pidana.

Selain itu, barang bukti Saraskin Day Protection 12,5 gram (4.250 pcs), Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram (9.875 pcs), dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml (2.065 pcs) dimusnahkan.

BACA JUGA :  Flexing Salah Pecah, Owner Kosmetik MH "Diburu" Petugas Pajak

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Nurmaya Santi didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana di bidang kesehatan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri
Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?
Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI
Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
Terekam CCTV, Maling Helm Kerap Beraksi di Warkop Panakkukang Makassar
JAS Endus Bau Amis Tender Kemenhub Rp739 M, Kontraktor Makassar Terindikasi Curang
Jejak ‘Dosa’ Terendus, Dana Hibah KONI dan Marching Band Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:02 WITA

Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:19 WITA

Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:01 WITA

Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:21 WITA

Terekam CCTV, Maling Helm Kerap Beraksi di Warkop Panakkukang Makassar

Berita Terbaru