Zonafaktualnews.com – China semakin intensif dalam mengembangkan strategi ekspansi global melalui industri e-commerce.
Terbaru, Negeri Tirai Bambu tersebut merilis rancangan peraturan yang mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan memperluas bisnis e-commerce lintas batas atau ‘cross-border’.
Langkah ini dinilai sebagai upaya China untuk menjajah pasar global, termasuk Indonesia.
Menurut Kementerian Perdagangan China, industri e-commerce kini menjadi pilar penting bagi sektor perdagangan luar negeri mereka.
Di Indonesia, e-commerce asal China semakin diminati masyarakat. Misalnya, TikTok Shop, bagian dari ByteDance, telah meraih popularitas tinggi.
Selain itu, aplikasi Temu dari PDD Holdings dengan cepat mendulang sukses di pasar internasional, termasuk Indonesia, dengan lebih dari 100 juta unduhan di Google Play Store sejak tahun 2023.
Reuters melaporkan beberapa layanan asal China seperti Shein, Temu, dan AliExpress semakin agresif memperluas sayapnya di pasar internasional.
Mereka menjual produk-produk buatan China dengan harga sangat murah, memanfaatkan model bisnis cross-border untuk menekan biaya dan menarik konsumen global.
Pertumbuhan layanan ini diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
Strategi ekspansi global ini tidak hanya melibatkan pembangunan gudang dan fasilitas di luar negeri, tetapi juga peningkatan manajemen data lintas batas serta optimalisasi jalur ekspor cross-border.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sumber pendapatan baru bagi perusahaan-perusahaan China yang sebelumnya fokus pada pasar domestik.
Aturan Baru untuk E-commerce Cross-Border di Indonesia
Untuk menanggulangi gempuran produk cross-border dari China yang bisa mematikan bisnis lokal, Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai batas harga minimum barang impor yang dijual di platform e-commerce.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mulai berlaku pada 26 September 2023.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah ketentuan harga barang minimum untuk perdagangan cross-border sebesar US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
Jika harga barang dalam mata uang selain dolar AS, konversi dilakukan menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dampak dan Tantangan
Gempuran produk e-commerce China dengan harga murah ini membawa tantangan besar bagi pelaku bisnis lokal di Indonesia.
Kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan diharapkan dapat melindungi industri lokal dari persaingan tidak sehat dan memastikan ekosistem e-commerce yang lebih adil.
Namun, implementasi dan efektivitas kebijakan ini masih perlu terus dipantau untuk memastikan tujuan perlindungan pasar domestik tercapai.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















