Heboh, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Zonafaktualnews.comMedia sosial kembali heboh, usai Raihany ditangkap polisi, kini beredar video aksi seorang ibu baju oranye.

Dalam video yang beredar memperlihatkan seorang ibu baju oranye tengah melakukan adegan tak senonoh kepada putranya sendiri.

Ibu baju oranye itu menghampiri anaknya yang sedang tiduran. Lalu dia meminta bersetubuh dengan anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mama lagi mau,” kata Ibu.

“Mau apa?,” tanya sang anak.

“Mau main kuda, yuk.”

BACA JUGA :  Penjahat Kelamin itu Bernama Hasyim Asyari

Dari informasi yang dihimpun, video tersebut direkam pada Desember 2023 dan viral di media sosial, Sabtu (8/6/2024).

Video asusila ini diunggah oleh salah satu konten kreator, Pratiwi Novianti. Menurutnya, pelaku merupakan ibu kandung dari anak itu.

Pratiwi Novianti mengaku kesulitan untuk mendapatkan identitas korban anak itu, hingga akhirnya dia meminta bantuan ke publik.

Belakangan diketahui, ibu baju oranye perekam video asusila dirinya dan anaknya tinggal di Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Jawa Barat Pecahkan Rekor! Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Tak butuh waktu lama, pemeran dalam video tersebut dikabarkan sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.

Pelaku adalah inisial AK (26) yang merekam aksi persetubuhannya dengan anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Adapun motif pembuatan video asusila ibu muda di Bekasi ini sama seperti pada kasus Raihany di Tangsel, yakni faktor ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA :  Biadab! Oknum Guru SD di NTT Ajak 24 Siswa Nobar Video Porno, Alat Vital Diraba

“Motifnya sementara ekonomi ya, ada kebutuhan ekonomi, tanpa memikirkan akibat,” kata Ade Ary Syam

Akibat perbuatanya, AK diganjar Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, Pasal 27 UU ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Memalukan! Oknum Kepsek di Jeneponto ‘Sunat’ Dana PIP Siswa SD dan Minta Jatah Beras
Heboh Isu Kanibal di Sulawesi, Netizen: “Sejak FB Dikuasai Emak-emak, Banyak Berita Hoax”
Viral, Ekspresi Bibir Menyungging Dewan Bocil Gorut ke Massa, Netizen: “Kurang Ajar”
Kasus Pelat Palsu AKP Ramli Viral, Netizen: “Gaji Polisi Bisa Beli Rubicon dari Mana?”
Jual Doa Online, Yusuf Mansur Dicibir: “Kalau Doamu Sakti, Nggak Nyari Donasi”
Jomblo Gigit Jari, Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 Miliar

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:33 WITA

Memalukan! Oknum Kepsek di Jeneponto ‘Sunat’ Dana PIP Siswa SD dan Minta Jatah Beras

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Heboh Isu Kanibal di Sulawesi, Netizen: “Sejak FB Dikuasai Emak-emak, Banyak Berita Hoax”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:35 WITA

Viral, Ekspresi Bibir Menyungging Dewan Bocil Gorut ke Massa, Netizen: “Kurang Ajar”

Berita Terbaru