Zonafaktualnews.com – Perempuan pengguna media sosial kini harus lebih waspada saat mengunggah foto selfie.
Pasalnya, teknologi kecerdasan buatan (AI) dan software manipulasi gambar semakin canggih.
Aplikasi tersebut memungkinkan oknum tak bertanggung jawab mengubah foto selfie menjadi gambar telanjang.
Kasus penyalahgunaan foto ini semakin marak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Para pelaku hanya membutuhkan foto wajah dari media sosial untuk kemudian diedit seolah-olah dalam kondisi tak berbusana.
Foto hasil rekayasa ini sering digunakan untuk pemerasan, pelecehan daring, atau disebarluaskan di situs-situs ilegal.
Beberapa pakar keamanan digital memperingatkan bahwa teknologi deepfake kini semakin mudah diakses oleh siapa saja, bahkan tanpa keahlian khusus.
Pakar forensik digital Ruby Alamsyah menyebutkan bahwa banyak aplikasi berbasis AI yang mampu menghapus pakaian dalam foto dengan sangat realistis.
“Ini menjadi ancaman besar, terutama bagi mereka yang sering mengunggah foto selfie di media sosial,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Pratama Persadha, pakar keamanan siber, yang menegaskan bahwa kejahatan digital ini bisa berdampak luas.
“Bukan hanya ancaman pelecehan, tetapi juga bisa digunakan untuk pemerasan dan pencemaran nama baik. Masyarakat harus lebih berhati-hati,” kata Pratama.
Pakar IT Charles Lim menambahkan bahwa lemahnya regulasi dan minimnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama mengapa kasus-kasus seperti ini terus terjadi.
“Kurangnya edukasi tentang keamanan digital membuat banyak orang masih sembarangan mengunggah foto pribadi tanpa memperhatikan risiko penyalahgunaan,” jelasnya.
Sejumlah korban dari modus kejahatan ini mengaku mengalami tekanan psikologis akibat foto editan mereka tersebar luas.
Beberapa dari mereka bahkan diancam akan disebarkan lebih lanjut jika tidak memenuhi permintaan pelaku, seperti mengirim uang atau foto lainnya.
Para pakar keamanan siber menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan foto di internet.
Alfons Tanujaya, pakar forensik digital dari Vaksincom, menyarankan untuk menggunakan pengaturan privasi yang ketat.
“Hindari mengunggah foto dengan pakaian terbuka dan jangan sembarangan menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal,” katanya.
Jika mengalami kasus serupa, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke kepolisian atau lembaga terkait.
Kejahatan digital semacam ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan pidana lainnya.
Ingat, sekali foto tersebar di internet, sulit untuk menghapusnya sepenuhnya. Jaga keamanan digital Anda sebelum menjadi korban!
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News