FORBINA Nilai Pernyataan Bupati Aceh Barat Soal MGK Bisa Timbulkan Kepanikan

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur FORBINA, Muhammad Nur

Direktur FORBINA, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.comForum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai sikap Bupati Aceh Barat, Tarmizi, terkait keberadaan PT Megallanic Garuda Kencana (MGK) tidak bijak dan justru menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Direktur FORBINA, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa rekomendasi teknis (rekomtek) merupakan aturan baru yang mulai diberlakukan sejak 2018, sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) MGK sudah terbit sejak 2012.

“Perusahaan memaklumi lahirnya aturan baru tersebut. Karena itu, saat ini pengurusan rekomtek sedang dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah juga harus memahami bahwa aturan ini muncul jauh setelah izin MGK diterbitkan. Tidak adil jika aturan baru tersebut dipaksakan berlaku surut,” tegas Muhammad Nur.

Nur menambahkan, jika aktivitas MGK dipaksa berhenti dengan alasan rekomtek, maka seluruh kewajiban yang sudah dipenuhi perusahaan sebelumnya akan menjadi sia-sia.

“Hal ini jelas merugikan banyak pihak dan kontraproduktif terhadap iklim investasi di Aceh,” tambahnya.

Menurut Muhammad Nur, pemerintah daerah seharusnya tidak menyudutkan perusahaan di hadapan publik. Sebaliknya, pemerintah perlu memanggil, mendiskusikan, dan mengarahkan perusahaan agar proses pengurusan rekomtek segera tuntas.

BACA JUGA :  Petani Gugat Gubernur, Forbina Tegaskan Gugatan Ini Bentuk Koreksi Tata Kelola Perkebunan

“Ini sudah lama dalam proses. Pemerintah seharusnya hadir memberi jalan keluar dan membantu mempercepat penyelesaiannya agar perusahaan bisa segera beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Muhammad Nur.

Terkait pernyataan Bupati soal alokasi, Muhammad Nur menegaskan bahwa tidak ada alokasi baru karena IUP sudah diterbitkan sejak lama.

“Justru yang terjadi di lapangan, praktik ilegal lebih meluas ketimbang yang legal. Seharusnya pemerintah memperkuat yang legal agar lebih terkendali, bukan malah melemahkannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  MoU Helsinki Diabaikan, UUPA Dilupakan, Forbina Minta Dirut PEMA Dievaluasi

FORBINA menilai, sikap Bupati yang menyampaikan tudingan secara terbuka bukan hanya keliru menafsirkan aturan, tetapi juga gagal memberi solusi.

“Sikap seperti ini hanya menambah kegaduhan dan mengurangi kepercayaan investor. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu mengarahkan, bukan memperkeruh suasana,” tutup Muhammad Nur.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Atas Kerudung, Bawah Warung
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WITA

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA