FORBINA Nilai Pernyataan Bupati Aceh Barat Soal MGK Bisa Timbulkan Kepanikan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Direktur FORBINA, Muhammad Nur

Direktur FORBINA, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.comForum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai sikap Bupati Aceh Barat, Tarmizi, terkait keberadaan PT Megallanic Garuda Kencana (MGK) tidak bijak dan justru menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Direktur FORBINA, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa rekomendasi teknis (rekomtek) merupakan aturan baru yang mulai diberlakukan sejak 2018, sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) MGK sudah terbit sejak 2012.

“Perusahaan memaklumi lahirnya aturan baru tersebut. Karena itu, saat ini pengurusan rekomtek sedang dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah juga harus memahami bahwa aturan ini muncul jauh setelah izin MGK diterbitkan. Tidak adil jika aturan baru tersebut dipaksakan berlaku surut,” tegas Muhammad Nur.

BACA JUGA :  Klaim Karbon 100 Ribu Hektare PT PEMA Dinilai Ilusi Tanpa Dasar

Nur menambahkan, jika aktivitas MGK dipaksa berhenti dengan alasan rekomtek, maka seluruh kewajiban yang sudah dipenuhi perusahaan sebelumnya akan menjadi sia-sia.

“Hal ini jelas merugikan banyak pihak dan kontraproduktif terhadap iklim investasi di Aceh,” tambahnya.

Menurut Muhammad Nur, pemerintah daerah seharusnya tidak menyudutkan perusahaan di hadapan publik. Sebaliknya, pemerintah perlu memanggil, mendiskusikan, dan mengarahkan perusahaan agar proses pengurusan rekomtek segera tuntas.

BACA JUGA :  FORBINA Kawal Perbaikan IUP Magellanic, Tolak Keras Pelanggaran Izin

“Ini sudah lama dalam proses. Pemerintah seharusnya hadir memberi jalan keluar dan membantu mempercepat penyelesaiannya agar perusahaan bisa segera beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Muhammad Nur.

Terkait pernyataan Bupati soal alokasi, Muhammad Nur menegaskan bahwa tidak ada alokasi baru karena IUP sudah diterbitkan sejak lama.

“Justru yang terjadi di lapangan, praktik ilegal lebih meluas ketimbang yang legal. Seharusnya pemerintah memperkuat yang legal agar lebih terkendali, bukan malah melemahkannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dianggap Cacat Prosedur, Forbina Desak Mawardi Nur Mundur dari PEMA

FORBINA menilai, sikap Bupati yang menyampaikan tudingan secara terbuka bukan hanya keliru menafsirkan aturan, tetapi juga gagal memberi solusi.

“Sikap seperti ini hanya menambah kegaduhan dan mengurangi kepercayaan investor. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu mengarahkan, bukan memperkeruh suasana,” tutup Muhammad Nur.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Kamis, 10 September 2026 - 15:57 WITA

Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Berita Terbaru