Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), menilai kasus KPPA di Aceh Barat adalah potret nyata lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah.

Fakta sudah jelas, sejak 2023 KPPA tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang merupakan syarat mutlak dalam operasional tambang. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi jelas ilegal.

Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas tetap berjalan? Apakah Bupati Aceh Barat, DPRK, dan Gubernur Aceh tidak mengetahui hal ini, atau justru sengaja membiarkan?

Sejak 2023, tanpa RKAB, bagaimana KPPA bisa memproduksi hingga hari ini? Di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke kas daerah? Jika produksi tetap berlangsung, maka negara dirugikan, daerah tidak memperoleh haknya, dan masyarakat jelas ditipu.

Bupati Aceh Barat wajib menuntut KPPA! Karena yang terjadi hari ini adalah kerja tambang yang ilegal atas ilegal. Hebat sekali KPPA bisa bekerja tanpa dokumen resmi, tapi bagaimana nasib para investor yang sudah menanamkan modal? Mereka jelas dirugikan dan ditipu.

BACA JUGA :  Pelanggaran Hukum Terus Dibiarkan, Tambang Ilegal di Takalar Hancurkan Lingkungan

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menegaskan bahwa tanpa RKAB yang sah, KPPA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan.

“Itu jelas ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundangan sektor pertambangan. Bupati dan DPRK jangan diam, karena pembiaran sama saja ikut menanggung kesalahan,” ujar Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu (14/9/2025).

Forbina juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan DPRK yang seolah memilih membisu. Bukankah mereka punya kewajiban mengawasi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan?

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Bone Jadi Sumber Kekayaan Oknum Nakal, Hukum Bungkam

Tak kalah penting, di mana Inspektur Tambang dan Surveyor Produksi sejak 2023? Bagaimana mungkin kegiatan tambang tanpa RKAB bisa berlangsung tanpa hambatan? Apakah mereka menutup mata?

Atas dasar itu, Forbina mendesak Polda Aceh bersama Gakkum KLHK untuk segera turun tangan, memeriksa perkara ini, dan bertindak cepat.

Jangan biarkan tambang ilegal berkedok legalitas setengah hati merusak wibawa hukum dan menipu rakyat.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru