Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Minggu, 14 September 2025 - 18:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), menilai kasus KPPA di Aceh Barat adalah potret nyata lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah.

Fakta sudah jelas, sejak 2023 KPPA tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang merupakan syarat mutlak dalam operasional tambang. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi jelas ilegal.

Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas tetap berjalan? Apakah Bupati Aceh Barat, DPRK, dan Gubernur Aceh tidak mengetahui hal ini, atau justru sengaja membiarkan?

Sejak 2023, tanpa RKAB, bagaimana KPPA bisa memproduksi hingga hari ini? Di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke kas daerah? Jika produksi tetap berlangsung, maka negara dirugikan, daerah tidak memperoleh haknya, dan masyarakat jelas ditipu.

BACA JUGA :  Heboh, Bongkar Kasus 'Polisi', Kabid Propam Kombes Teguh Dicopot

Bupati Aceh Barat wajib menuntut KPPA! Karena yang terjadi hari ini adalah kerja tambang yang ilegal atas ilegal. Hebat sekali KPPA bisa bekerja tanpa dokumen resmi, tapi bagaimana nasib para investor yang sudah menanamkan modal? Mereka jelas dirugikan dan ditipu.

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menegaskan bahwa tanpa RKAB yang sah, KPPA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan.

BACA JUGA :  Prabowo Kawal Langsung Pengembalian Aset Tambang Ilegal ke Negara

“Itu jelas ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundangan sektor pertambangan. Bupati dan DPRK jangan diam, karena pembiaran sama saja ikut menanggung kesalahan,” ujar Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu (14/9/2025).

Forbina juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan DPRK yang seolah memilih membisu. Bukankah mereka punya kewajiban mengawasi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan?

Tak kalah penting, di mana Inspektur Tambang dan Surveyor Produksi sejak 2023? Bagaimana mungkin kegiatan tambang tanpa RKAB bisa berlangsung tanpa hambatan? Apakah mereka menutup mata?

BACA JUGA :  Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Atas dasar itu, Forbina mendesak Polda Aceh bersama Gakkum KLHK untuk segera turun tangan, memeriksa perkara ini, dan bertindak cepat.

Jangan biarkan tambang ilegal berkedok legalitas setengah hati merusak wibawa hukum dan menipu rakyat.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Kamis, 10 September 2026 - 15:57 WITA

Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Berita Terbaru