Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Minggu, 14 September 2025 - 18:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), menilai kasus KPPA di Aceh Barat adalah potret nyata lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah.

Fakta sudah jelas, sejak 2023 KPPA tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang merupakan syarat mutlak dalam operasional tambang. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi jelas ilegal.

Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas tetap berjalan? Apakah Bupati Aceh Barat, DPRK, dan Gubernur Aceh tidak mengetahui hal ini, atau justru sengaja membiarkan?

Sejak 2023, tanpa RKAB, bagaimana KPPA bisa memproduksi hingga hari ini? Di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke kas daerah? Jika produksi tetap berlangsung, maka negara dirugikan, daerah tidak memperoleh haknya, dan masyarakat jelas ditipu.

BACA JUGA :  Forbina Nilai DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir Soal Rekomtek

Bupati Aceh Barat wajib menuntut KPPA! Karena yang terjadi hari ini adalah kerja tambang yang ilegal atas ilegal. Hebat sekali KPPA bisa bekerja tanpa dokumen resmi, tapi bagaimana nasib para investor yang sudah menanamkan modal? Mereka jelas dirugikan dan ditipu.

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menegaskan bahwa tanpa RKAB yang sah, KPPA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan.

BACA JUGA :  Petani Gugat Gubernur, Forbina Tegaskan Gugatan Ini Bentuk Koreksi Tata Kelola Perkebunan

“Itu jelas ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundangan sektor pertambangan. Bupati dan DPRK jangan diam, karena pembiaran sama saja ikut menanggung kesalahan,” ujar Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu (14/9/2025).

Forbina juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan DPRK yang seolah memilih membisu. Bukankah mereka punya kewajiban mengawasi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan?

Tak kalah penting, di mana Inspektur Tambang dan Surveyor Produksi sejak 2023? Bagaimana mungkin kegiatan tambang tanpa RKAB bisa berlangsung tanpa hambatan? Apakah mereka menutup mata?

BACA JUGA :  Forbina Nilai Bobby Pemecah Belah, Prabowo Diminta Tegur Gubernur Sumut

Atas dasar itu, Forbina mendesak Polda Aceh bersama Gakkum KLHK untuk segera turun tangan, memeriksa perkara ini, dan bertindak cepat.

Jangan biarkan tambang ilegal berkedok legalitas setengah hati merusak wibawa hukum dan menipu rakyat.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Berita Terbaru