F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Polda Sulsel untuk proses hukum Owner KFSS Glow.

Owner KFSS Glow inisial FFA yang juga merupakan Ibu Bhayangkari tersebut bebas mengedarkan kosmetik Ilegal.

Penyebaran kosmetik ilegal milik Owner KFSS Glow itu diedarkan melalui media sosial facebook dan di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Owner KFFS Glow meraup keuntungan ratusan juta dalam transaksi skincare dan kosmetik ilegal.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Rusak Pancana, Warga Desak Tindakan Tegas

Produk yang paling laris KFSS Glow yaitu Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handboy Injeksi.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Kelima produk KFSS Glow tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) alias ilegal.

“BPOM dan pihak aparat kepolisian harus segera turun tangan untuk melakukan penindakan.” kata Ketua F-KRB, Dg Tojeng, Senin (11/3/2024)

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan akun-akun yang menjual produk skincare dan kosmetik ilegal juga harus ditindak

BACA JUGA :  Langkah Mencari Keadilan Terhenti, Istri Polisi Dibui

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tegasnya.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Dg Tojeng menambahkan, UU dalam kosmetik sudah diatur dengan jelas, yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  2 Oknum Polda Sulsel Disinyalir Jadi Mafia Solar Bersubsidi

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar

Dg Tojeng bahkan juga menyebutkan, jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bersambung

 

(Tim)

Berita Terkait

Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul
Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Sampoerna Resah, Gudang Garam Digilas Isu PHK?
Kasus Penipuan Tanah Mandek 2 Tahun, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan
Ngeri, Penampakan Tambang Ilegal di Bontonompo Selatan Gowa, Siapa yang Menikmati?
PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi
Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis
Fatal, PLN Sungguminasa Salah Putus Listrik Warga, Bisa Kena Sanksi dan Denda
Limbah Tambang Emas Ilegal PETI Cemari Sungai Sekadau, Negara “Tidur Nyenyak”

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 00:01 WITA

Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul

Rabu, 17 September 2025 - 13:28 WITA

Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Sampoerna Resah, Gudang Garam Digilas Isu PHK?

Sabtu, 13 September 2025 - 20:06 WITA

Kasus Penipuan Tanah Mandek 2 Tahun, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan

Sabtu, 13 September 2025 - 18:09 WITA

Ngeri, Penampakan Tambang Ilegal di Bontonompo Selatan Gowa, Siapa yang Menikmati?

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WITA

PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

Berita Terbaru