F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Polda Sulsel untuk proses hukum Owner KFSS Glow.

Owner KFSS Glow inisial FFA yang juga merupakan Ibu Bhayangkari tersebut bebas mengedarkan kosmetik Ilegal.

Penyebaran kosmetik ilegal milik Owner KFSS Glow itu diedarkan melalui media sosial facebook dan di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Owner KFFS Glow meraup keuntungan ratusan juta dalam transaksi skincare dan kosmetik ilegal.

BACA JUGA :  Nursanti, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Polda Sulsel

Produk yang paling laris KFSS Glow yaitu Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handboy Injeksi.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Kelima produk KFSS Glow tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) alias ilegal.

“BPOM dan pihak aparat kepolisian harus segera turun tangan untuk melakukan penindakan.” kata Ketua F-KRB, Dg Tojeng, Senin (11/3/2024)

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan akun-akun yang menjual produk skincare dan kosmetik ilegal juga harus ditindak

BACA JUGA :  Viral Kasus "86" Narkoba di Makassar dan Wajo, Berita 404, Oknum Polisi Tidak Diproses?

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tegasnya.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Dg Tojeng menambahkan, UU dalam kosmetik sudah diatur dengan jelas, yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  F-KRB Desak Prabowo Buktikan Janji Tindak Oknum Jenderal Beking Tambang Ilegal

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar

Dg Tojeng bahkan juga menyebutkan, jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bersambung

 

(Tim)

Berita Terkait

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara
Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM
Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok
Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan
Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap
Wow, Judi Berkedok Pasar Malam di Lutra Tak Terjamaah, Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati?
Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:08 WITA

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:13 WITA

Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:49 WITA

Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Berita Terbaru