Zonafaktualnews.com – Suasana tegang terjadi di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar, saat Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi 11 bangunan pada Kamis (13/2/2025).
Eksekusi yang mencakup ruko dan Markas Laskar Sinrijala ini mendapat penolakan keras dari warga, ormas, dan pemilik bangunan. Bentrokan pun tak terhindarkan.
Sejak pagi, ratusan warga berkumpul di lokasi, berusaha menghalangi eksekusi. Jeritan histeris terdengar saat alat berat mulai meratakan bangunan.
Salahuddin Hamat Yusuf, salah satu ahli waris yang menolak penggusuran, pingsan di tengah kepadatan setelah melihat tanah keluarganya digusur paksa.
Eksekusi ini didasarkan pada ketentuan Ketua PN Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. Nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks.
Pengosongan dimulai pukul 09.30 WITA, dengan batas waktu hingga pukul 12.00 WITA. Aparat keamanan berjaga ketat di lokasi, menghadapi perlawanan warga yang menolak pergi.
Pemilik Gedung Hamrawati, yang menjadi bangunan pertama yang dirobohkan, sempat bertemu dengan petugas.
“Ini bukan hanya bangunan, ini sejarah dan mata pencaharian kami!” teriaknya penuh emosi.
Dugaan Rekayasa Hukum di Balik Eksekusi
Sengketa lahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Keluarga Hamat Yusuf mengklaim telah menguasai lahan selama 78 tahun dan mengajukan 60 alat bukti.
Namun, pengadilan memenangkan pihak Andi Baso Matutu, yang sebelumnya terbukti menggunakan dokumen kepemilikan yang diduga palsu.
M Alif, kuasa hukum keluarga Hamat Yusuf, mengecam keputusan PN Makassar dan menuding ada kejanggalan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR dan membawa kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Kerugian Capai Rp300 Miliar, Warga Trauma
Penggusuran ini menyebabkan kerugian besar, terutama bagi pemilik Gedung Hamrawati yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Selain kehilangan tempat usaha, mereka juga kehilangan harapan untuk mempertahankan tanah warisan keluarga.
Situasi semakin memanas ketika sejumlah warga dan ormas berusaha menghadang eksekusi.
Bentrokan dengan aparat tak terhindarkan, membuat suasana semakin mencekam.
Kini, keluarga Hamat Yusuf bersiap untuk langkah hukum selanjutnya. “Ini bukan akhir. Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tutup Alif.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga kembali menggelar aksi demonstrasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis pagi (13/2/2025).
Warga memprotes rencana eksekusi lahan Gedung Hamrawati Yusuf, yang dinilai tidak sah. Aksi ini menyebabkan kemacetan panjang di salah satu ruas utama kota.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim A. Baso Matutu, yang mengaku sebagai ahli waris Andi Tjinjing Karaeng Lengkese. Ia menggugat ahli waris Hamat Yusuf, yang telah menguasai tanah tersebut selama 78 tahun.
Dalam proses hukum sejak 2018, ditemukan bahwa A. Baso Matutu menggunakan surat keterangan tanah yang diduga palsu.
Ia bahkan telah divonis bersalah atas pemalsuan dokumen. Namun, konflik kepemilikan masih berlanjut di pengadilan.
Ahli waris Hamat Yusuf mengajukan 60 alat bukti untuk mempertahankan hak mereka dan telah membawa kasus ini ke DPRD Makassar sejak April 2022 guna mencari kejelasan hukum.
Dalam aksi hari ini, massa yang terdiri dari keluarga ahli waris dan warga sekitar menolak eksekusi lahan yang dianggap tidak sah. Mereka meminta pemerintah turun tangan agar penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan.
“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, memiliki bukti kepemilikan yang sah, tapi kenapa masih ada upaya penggusuran? Kami hanya ingin keadilan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris dalam orasinya.
Para demonstran membawa spanduk bernada protes dan membakar ban di tengah jalan. Aparat kepolisian turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengurai kemacetan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News