DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel bersama perwakilan Pemerintah Provinsi, TNI, BPN, dan Aliansi Masyarakat Rampoang yang membahas polemik sengketa lahan rencana pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Makassar.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel bersama perwakilan Pemerintah Provinsi, TNI, BPN, dan Aliansi Masyarakat Rampoang yang membahas polemik sengketa lahan rencana pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Makassar.

Zonafaktualnews.com – Perjuangan panjang masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya menemukan titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan tiga rekomendasi penting terkait polemik pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 11 Desember 2025 di Makassar.

Ketua HIKMAH Lutra, Tandi, mengungkapkan rasa bangga dan haru atas keteguhan masyarakat Rampoang yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas lahan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, konflik tersebut bukan sekadar sengketa administratif, melainkan pertarungan mempertahankan martabat dan sumber penghidupan warga.

Dalam sengketa lahan antara masyarakat dan pihak TNI, warga Rampoang menghadapi tekanan berat akibat rencana pembangunan fasilitas militer di atas lahan perkebunan sawit yang telah mereka kelola puluhan tahun.

BACA JUGA :  Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

“Mereka berjuang dengan air mata, keringat, luka-luka, bahkan ada yang sampai patah gigi. Tapi tidak sekalipun mereka gentar,” ujar Tandi.

Tandi menegaskan, keberanian warga mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga merupakan bentuk perlawanan yang lahir dari hati nurani, bukan kepentingan sesaat.

Polemik bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalokasikan sekitar 75 hektare lahan kepada TNI untuk pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma.

Alih fungsi lahan secara tiba-tiba, disertai dugaan intimidasi terhadap warga, mendorong masyarakat membentuk aliansi bersama Pemilar Tanah Lili, PB IPMIL Raya, dan GMNI Lutra untuk memperjuangkan hak mereka.

BACA JUGA :  Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

RDP yang digelar DPRD Sulsel menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga perwakilan Aliansi Masyarakat Rampoang.

Dalam forum tersebut, DPRD akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai respons atas konflik yang berlarut-larut.

Adapun tiga rekomendasi DPRD Sulsel yakni:

  1. Memindahkan titik lokasi pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma ke lokasi lain yang tidak merugikan masyarakat Rampoang.
  2. Meninjau ulang lokasi pembangunan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.
  3. Menghentikan sementara seluruh proses pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma hingga pemindahan titik lokasi benar-benar diselesaikan.

Tandi Mahesa menilai rekomendasi tersebut sebagai buah dari perjuangan murni rakyat yang digerakkan oleh keadilan.

BACA JUGA :  DPRD Sulsel Diminta Segera Realisasikan Keputusan RDP Soal Polemik Lahan Yon TP 872

“Inilah arti dari perjuangan sesungguhnya. Jika perjuangan berangkat dari hati nurani, atas dasar keadilan, dan digerakkan oleh rakyat, hanya satu kata yang lahir: bangga. Bangga atas keteguhan rakyat. Bangga melihat air mata itu berubah menjadi kebahagiaan,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan belum berakhir. Aliansi masyarakat bersama organisasi mahasiswa akan terus mengawal dan mengawasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan.

“Perjuangan masyarakat Rampoang hari ini bukan hanya tentang mempertahankan lahan, tetapi mempertahankan martabat dan hak hidup. Itu adalah perjuangan yang pantas dikenang dan dihormati,” tutup Tandi.

 

(Mahendra)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru