Zonafaktualnews.com – Kakek berinisial DR (61) diciduk polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban berjalan sendirian di jalan menuju rumahnya.
Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (21/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan polisi, sebelum penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perbuatan cabul. Terduga berusia 61 tahun, sedangkan korban 70 tahun,” ujar Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) di sebuah kebun di Kecamatan Rumbia.
Korban sempat berjalan sendirian ketika pelaku mendekatinya. Menurut Rasyad, pelaku kemudian membawa korban ke kebun dan diduga melakukan aksi cabul.
“Pelaku menidurkan korban di rumput dan melakukan perbuatan cabul. Beruntung korban berteriak sehingga pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri,” jelas Rasyad.
Untuk proses hukum selanjutnya, DR langsung dibawa ke Polres Jeneponto. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















