Dikasih Mabuk, ABG Digilir 7 Penjahat Kelamin 3 Hari Berturut-turut

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh pemerkosa ABG ditangkap Polda Gorontalo, saat ini 5 orang, satu masih pemeriksaan, satunya lagi masih di bawah umur,

Tujuh pemerkosa ABG ditangkap Polda Gorontalo, saat ini 5 orang, satu masih pemeriksaan, satunya lagi masih di bawah umur,

Zonafaktualnews.com – Gadis berusia 15 tahun dicekoki miras sebelum diperkosa bergiliran oleh tujuh penjahat kelamin.

Aksi pemerkosaan terjadi selama tiga hari berturut-turut di tiga lokasi di Kecamatan Batudaa, Gorontalo pada Selasa lalu.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro AP mengatakan, tujuh pelaku kini sudah diamankan di Polda Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuh pelaku sudah ada di Polda Gorontalo, saat ini 5 orang, satu masih pemeriksaan, satunya lagi masih di bawah umur,” ujar AKBP Desmont Harjendro AP kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Adapun ketujuh pelaku yakni MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43), RL (16) dan FA (16).

BACA JUGA :  Diiming-imingi Es Krim, Dua Siswi SD Dicabuli Tukang Ojek

Dikatakan oleh Desmont, awalnya korban diajak pacarnya FA ke rumah temannya.

Saat di lokasi tersebut FA mengajak korban pesta miras bersama 6 pelaku lainnya.

“Awalnya mereka hanya kumpul-kumpul sampai melakukan kegiatan minum-minuman keras termasuk korban,” katanya.

Pada saat mabuk berat, korban kemudian tidak sadarkan diri.

Pelaku MT membopong korban ke dalam kamar dan memperkosa korban dan digilir pelaku lainnya.

“Korban tidak sadarkan diri, disitulah terjadi persetubuhan. Saat mabuk berat itulah MT langsung membopong korban ke kamar untuk dicabuli, pacar korban dan teman-temannya ikut melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Siswi SD di Baubau Digilir 26 Pria, 10 Pelaku Ditangkap, 16 DPO

Pelaku MP lalu mengajak kembali korban ke wilayah perkebunan di Kecamatan Batudaa. Di lokasi tersebut korban kembali dicabuli di dalam kamar mandi.

“Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, korban bertemu dengan MP. MP mengajak korban ke wilayah perkebunan di Kecamatan Batudaa dan di situ MP diduga mencabuli korban di kamar mandi,” katanya.

“Hari yang sama korban diduga dicabuli di sebuah rumah kosong oleh RL. Setelah itu, korban kemudian bertemu dengan NA dan diduga dicabuli NA di sebuah teras di tempat penggilingan padi,” kata Desmont.

BACA JUGA :  Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL, Fakta Baru Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi bahwa anaknya hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan korban dan mengamankan para pelaku di tempat yang berbeda.

“Sebelumnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kabila anaknya hilang,” katanya.

Ketujuh pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016.

“Para pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 5 miliar.” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru