Zonafaktualnews.com – Keberadaan minimarket di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sempat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Masyarakat setempat menilai ekspansi tanpa izin ini merugikan usaha tradisional serta melemahkan ekonomi lokal.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Gowa kala itu tidak kunjung mengambil tindakan tegas.
Meskipun pelanggaran ini terjadi secara terbuka, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang dikonfirmasi justru ogah menanggapi situasi tersebut.
Para pedagang kecil yang berjuang keras menyuarakan protes pun kian tertekan.
Misteri itu akhirnya terjawab sudah usai sang bupati ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan izin PBG tahun 2025–2026.
Sitti Husniah diduga memeras pengelola minimarket di Gowa senilai Rp850 juta berkedok dana corporate social responsibility (CSR).
Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, pemerasan bermula saat pengusaha hendak mengurus izin pembukaan gerai baru.
Sitti Husniah kemudian memerintahkan pengelola berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Pihak pengelola minimarket akhirnya menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Nilai pemerasan yang diterima Sitti Husniah dari gerai-gerai tersebut mencapai Rp850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” jelas De Deo.
Bukannya dipakai untuk kegiatan CSR, dana ratusan juta tersebut justru disedot untuk memperkaya diri dan dibelanjakan menjadi aset pribadi.
Sebagian dana itu dipakai untuk membayar rumah pribadi hingga kendaraan mewah.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.
Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya demi keuntungan pribadi. Peran itu dijalankan bersama sosok berinisial HA.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” terang De Deo.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” sambungnya.
Tekanan terhadap pengelola tidak berhenti sampai di situ. Pengelola minimarket kembali dipalak dana sponsor sebesar Rp100 juta sebelum diizinkan beraudiensi mengenai pembukaan gerai baru, yang dikaitkan dengan festival pariwisata tahunan ‘Beautiful Malino’.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” tutur De Deo.
Dalam penyidikan perkara ini, aparat telah memeriksa setidaknya 30 saksi dan 4 ahli. Penyidik juga menggeledah empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Sejumlah aset turut disita, mulai dari dua unit rumah di Gowa dan Makassar hingga satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 senilai Rp5,58 miliar.
Kendati demikian, proses hukum ini sekaligus mengakhiri tanya mengapa minimarket Gowa dulu seolah kebal hukum, semuanya terjawab usai bupati tersandung korupsi PBG.
(Id Amor)





















