Diduga Otak Jaringan Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Ist)

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran gelap narkotika yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Kota Jambi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

Dalam sidang yang dihadiri aparat penegak hukum dan masyarakat tersebut, Helen tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Helen Dian Krisnawati duduk tertunduk diam di kursi terdakwa, dengan wajah tegang.

Suasana ruang sidang berlangsung serius, diikuti secara seksama oleh para pengunjung.

BACA JUGA :  Biadab! 13 Pemuda Gilir Dua Gadis di Bawah Umur

Jaksa membeberkan sejumlah poin pemberat terhadap Helen, antara lain:

  • Berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Jambi.
  • Merusak masa depan generasi muda, bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas narkoba.
  • Tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit selama proses hukum.
  • Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Sementara dua terdakwa lain ditangani dalam berkas terpisah:

  • Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara.
  • Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.
BACA JUGA :  Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Hukuman Mati Sangatlah Tidak Adil

Sidang terhadap Helen akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Pihak Kejari Jambi menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.

(Muh Syahrir CFLE/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terbaru