Diduga Otak Jaringan Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:03 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Ist)

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran gelap narkotika yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Kota Jambi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

BACA JUGA :  Ada Apa dengan Cinta? Tak Diberi Uang Nikah, Rangga Bakar Rumah

Dalam sidang yang dihadiri aparat penegak hukum dan masyarakat tersebut, Helen tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Helen Dian Krisnawati duduk tertunduk diam di kursi terdakwa, dengan wajah tegang.

Suasana ruang sidang berlangsung serius, diikuti secara seksama oleh para pengunjung.

Jaksa membeberkan sejumlah poin pemberat terhadap Helen, antara lain:

  • Berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Jambi.
  • Merusak masa depan generasi muda, bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas narkoba.
  • Tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit selama proses hukum.
  • Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
BACA JUGA :  Begini Tampang Mama Muda Penikmat "Lato-lato" 17 Bocah

Sementara dua terdakwa lain ditangani dalam berkas terpisah:

  • Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara.
  • Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.

Sidang terhadap Helen akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

BACA JUGA :  Mama Muda Penikmat "Lato-lato" Lapor Polisi, Ngaku Digenjot 8 Anak

Pihak Kejari Jambi menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.

(Muh Syahrir CFLE/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru