Diduga Otak Jaringan Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Ist)

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran gelap narkotika yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Kota Jambi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

Dalam sidang yang dihadiri aparat penegak hukum dan masyarakat tersebut, Helen tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Helen Dian Krisnawati duduk tertunduk diam di kursi terdakwa, dengan wajah tegang.

Suasana ruang sidang berlangsung serius, diikuti secara seksama oleh para pengunjung.

BACA JUGA :  Polisi Tak Becus, Emak-emak Gerebek Markas Transaksi Narkoba

Jaksa membeberkan sejumlah poin pemberat terhadap Helen, antara lain:

  • Berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Jambi.
  • Merusak masa depan generasi muda, bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas narkoba.
  • Tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit selama proses hukum.
  • Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Sementara dua terdakwa lain ditangani dalam berkas terpisah:

  • Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara.
  • Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.
BACA JUGA :  Ada Apa dengan Cinta? Tak Diberi Uang Nikah, Rangga Bakar Rumah

Sidang terhadap Helen akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Pihak Kejari Jambi menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.

(Muh Syahrir CFLE/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem
Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:28 WITA

ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:42 WITA

Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:55 WITA

Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:42 WITA