Zonafaktualnews.com – Penangguhan penahanan Andi Hudayani Agung (AHA), salah satu owner Asaf Skincare di Makassar, menuai protes dari kuasa hukum Riski Amaliyah (RA).
Dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp400 juta itu, kuasa hukum RA mempertanyakan keputusan penyidik yang dinilai tidak sejalan dengan sikap AHA yang disebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Tim hokum RA juga menyoroti dugaan perlakuan istimewa terhadap tersangka selama berada di Polresta Gowa.
Kuasa hukum RA, Wawan Nur Rewa, bersama Gilang Yudistira, S.H., dan Muh. Anugrah Mansur, S.H., melayangkan surat pengaduan dan keberatan kepada Polresta Gowa pada 26 Oktober 2026.
Wawan dan tim meminta penyidik mengevaluasi keputusan penangguhan penahanan tersebut dan kembali menahan AHA.
Surat bernomor 042/SM-K/GYA-GOWA/X/2026 itu ditujukan kepada Kapolresta Gowa, dengan tembusan kepada Kasat Reskrim dan Kepala Seksi Propam Polresta Gowa.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, serta pers/media.
Keberatan itu berkaitan dengan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/1448/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 23 Desember 2025.
Dalam suratnya, Wawan dan tim menyoroti sikap tersangka yang disebut dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi keputusan penangguhan penahanan.
“Tindakan tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut menunjukkan iktikad tidak baik dan adanya potensi nyata tersangka akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan maupun penuntutan,” demikian keberatan yang disampaikan Wawan dan tim dalam surat pengaduan tersebut yang diterima pada Selasa (27/10/2026).
Tak hanya mempersoalkan ketidakhadiran tersangka dalam panggilan penyidik, kuasa hukum juga menyoroti dugaan perlakuan istimewa yang disebut diterima AHA selama berada di Polresta Gowa.
- Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
- Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
- Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
- Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Dalam surat pengaduan itu, Wawan dan tim menyebut tersangka masih diperbolehkan menggunakan telepon seluler dan dapat bergerak serta beraktivitas secara leluasa di ruangan Tindak Pidana Umum (Tipidum), bahkan hingga ke ruangan Kepala Unit Tipidum.
Kuasa hukum meminta dugaan kondisi tersebut turut diperiksa sebagai bagian dari evaluasi terhadap penanganan perkara.
Wawan menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian agar proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Selain itu, Wawan dan tim mempertanyakan dasar penangguhan penahanan dengan merujuk pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP sebagaimana dicantumkan dalam surat pengaduan.
Dalam uraian keberatannya, kuasa hukum mengemukakan sejumlah keadaan yang dinilai relevan dalam pertimbangan penahanan.
Keadaan tersebut meliputi dugaan mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, menghadapi ancaman keselamatan atas persetujuan atau permintaannya sendiri, serta memengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian sebenarnya.
Menurut Wawan, pertimbangan penahanan berkaitan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Tim hukum RA menilai keadaan yang diuraikan dalam pengaduan perlu menjadi bahan evaluasi sebelum keputusan penangguhan penahanan dipertahankan.
Keputusan tersebut juga dinilai mencederai rasa keadilan bagi korban dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran penyelesaian perkara.
“Keputusan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang tidak kooperatif sangat mencederai rasa keadilan bagi pihak korban dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya kendala dalam penyelesaian perkara ini,” tulis kuasa hukum dalam surat pengaduan tersebut.
Atas dasar itu, Wawan dan tim meminta Kapolresta Gowa, Kasat Reskrim, serta Kepala Seksi Propam Polresta Gowa melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan peninjauan ulang terhadap keputusan penangguhan penahanan AHA.
Kuasa hukum juga meminta penyidik mencabut penangguhan penahanan dan kembali menahan tersangka demi kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.
Selain meminta penangguhan penahanan dicabut, Wawan mendesak agar tim penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2026 itu, kuasa hukum turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, yakni surat kuasa, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dirujuk dalam surat pengaduan melalui Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana. Nilai kerugian yang diklaim pihak RA mencapai Rp400 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gowa masih dalam upaya konfirmasi terkait protes kuasa hukum, dugaan perlakuan istimewa terhadap AHA, serta dasar pemberian penangguhan penahanan tersebut.
(Id Amor)




















