Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pria berinisial MN (24) diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa setelah diduga melakukan aksi tak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi saat sedang berganti pakaian.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu dini hari (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika kakak korban, Iswandy, memergoki gerak-gerik mencurigakan dari luar rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata sedang merekam adik perempuannya secara diam-diam dari jendela rumah.

BACA JUGA :  Lapor Jenderal, Tambang Siluman Merajalela di Gowa, Jangan Diam

“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban keluar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian.

Korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun berinisial IW, mengaku tidak menyadari aksi itu sampai sang kakak menangkap pelaku di tempat kejadian.

BACA JUGA :  Oknum Brimob Hancurkan Pagar dan Lepaskan Tembakan di Bajeng Tak Ditangkap

Saat diamankan, MN membawa sebuah ponsel merek OPPO yang digunakan sebagai alat perekam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa terhadap korban sebanyak tiga kali. Lebih mengejutkan lagi, ia juga mengaku pernah merekam ibu mertua korban.

Unit Resmob yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa MN ke Mapolres Gowa tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025.

BACA JUGA :  Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, melalui IPDA Alfian menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas IPDA Alfian.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam
Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah
Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?
Heboh! Pria di Bone Miliki Dua Alat Kelamin, Istrinya Akui Tetap Perkasa
Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional
Disdik Takalar Diduga Mainkan Skema Licik Alihkan Swakelola ke Rekanan
Plt Kadisdik Makassar Akan Usut Isu Suap Berkedok ‘Jual-Beli Gula’ di K3S
Isu ‘Jual-Beli Gula’ Bayangi Seleksi Kepsek Makassar, Peringatan Wali Kota Terabaikan?

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:09 WITA

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Senin, 12 Mei 2025 - 23:48 WITA

Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?

Senin, 12 Mei 2025 - 19:25 WITA

Heboh! Pria di Bone Miliki Dua Alat Kelamin, Istrinya Akui Tetap Perkasa

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WITA

Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Foto kolase – Akun anonim Fufufafa dan Mahasiswi ITB

Nasional

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA