Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pria berinisial MN (24) diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa setelah diduga melakukan aksi tak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi saat sedang berganti pakaian.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu dini hari (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika kakak korban, Iswandy, memergoki gerak-gerik mencurigakan dari luar rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata sedang merekam adik perempuannya secara diam-diam dari jendela rumah.

BACA JUGA :  Buron Pencuri Sapi di Gowa "Dipincangi" Usai Melawan Polisi

“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban keluar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian.

Korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun berinisial IW, mengaku tidak menyadari aksi itu sampai sang kakak menangkap pelaku di tempat kejadian.

BACA JUGA :  Terungkap! Kepala Perpustakaan UIN Makassar Terlibat Produksi Uang Palsu, 15 Pelaku Dibekuk

Saat diamankan, MN membawa sebuah ponsel merek OPPO yang digunakan sebagai alat perekam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa terhadap korban sebanyak tiga kali. Lebih mengejutkan lagi, ia juga mengaku pernah merekam ibu mertua korban.

Unit Resmob yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa MN ke Mapolres Gowa tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025.

BACA JUGA :  Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, melalui IPDA Alfian menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas IPDA Alfian.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru