Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Foto kolase : Pelaku perekam mahasiswi ganti baju ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pria berinisial MN (24) diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa setelah diduga melakukan aksi tak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi saat sedang berganti pakaian.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu dini hari (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika kakak korban, Iswandy, memergoki gerak-gerik mencurigakan dari luar rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata sedang merekam adik perempuannya secara diam-diam dari jendela rumah.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban keluar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian.

Korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun berinisial IW, mengaku tidak menyadari aksi itu sampai sang kakak menangkap pelaku di tempat kejadian.

BACA JUGA :  9 Bulan Laporan ‘Digantung’, Polda Sulsel Diadukan ke Ombudsman

Saat diamankan, MN membawa sebuah ponsel merek OPPO yang digunakan sebagai alat perekam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa terhadap korban sebanyak tiga kali. Lebih mengejutkan lagi, ia juga mengaku pernah merekam ibu mertua korban.

Unit Resmob yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa MN ke Mapolres Gowa tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pasutri Penipu Struk Palsu di Gowa, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sabu-sabu

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, melalui IPDA Alfian menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas IPDA Alfian.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:02 WITA

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA