Dakwaan Lemah, Pengacara Tom Lembong Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Lembong (YouTube.com Kejaksaan RI)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Lembong (YouTube.com Kejaksaan RI)

Zonafaktualnews.com – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya aliran dana kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ari Yusuf Amir menyebut dakwaan yang disusun lemah dan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

“Kami sangat prihatin bagaimana kekuasaan yang seharusnya menegakkan hukum justru digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat seseorang tanpa bukti jelas.

Satu rupiah pun tidak ada yang bisa dibuktikan mengalir ke klien kami,” ujar Ari Yusuf Amir dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya penyelewengan dalam kegiatan impor gula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor Mendag Zulkifli Hasan Soal Impor Gula

“BPK telah mengaudit keuangan Kementerian Perdagangan saat beliau menjabat, dan hasilnya clear dan clean, tanpa temuan penyimpangan,” tegasnya.

Dengan dasar tersebut, Ari berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan adil dalam persidangan ini.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar

Pengacara menegaskan bahwa tanpa adanya bukti aliran dana yang mengarah ke kliennya, dakwaan terhadap Tom Lembong seharusnya tidak dapat dipertahankan.

 

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA