Coretax Rp1,3 Triliun Kacau Balau, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Coretax Pengganti E-Faktur (Ist)

Aplikasi Coretax Pengganti E-Faktur (Ist)

Zonafaktualnews.com – Coretax senilai Rp1,3 triliun yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dinilai kacau balau setelah dilaporkan mengalami berbagai masalah teknis.

Aplikasi pajak ini menghadapi kendala mulai dari server DJP yang sering error, fitur yang sulit diakses, hingga ketidaksinkronan data dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pengamat kebijakan Agus Pambagio meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini.

Agus menilai bahwa masalah-masalah teknis yang terjadi dalam penerapan Coretax bisa jadi merupakan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Ia menyebutkan, meskipun aplikasi ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan, kurangnya sosialisasi dan implementasi yang terburu-buru justru menyebabkan masalah yang merugikan wajib pajak.

Menurutnya, aplikasi baru yang belum sepenuhnya siap digunakan seharusnya tidak menggantikan sistem lama secara mendadak.

BACA JUGA :  KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

“Sistem baru belum bisa berjalan dengan baik, tapi sistem yang lama sudah dimatikan. Ini yang membuat terjadinya kekacauan,” kata Agus, Selasa (21/1/2025).

Di sisi lain, DJP telah menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi sejak Coretax diterapkan pada 1 Januari 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa langkah-langkah perbaikan sedang dilakukan, seperti memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk mengatasi kendala yang dihadapi wajib pajak.

BACA JUGA :  Nasdem Desak Kejagung Usut Dana Korupsi BTS hingga ke Parpol

Namun, meskipun ada upaya perbaikan, Agus tetap menilai bahwa DJP tidak seharusnya memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan faktur pajak akibat masalah teknis yang disebabkan oleh aplikasi Coretax.

“Jika masalahnya ada pada sistem, maka denda tidak seharusnya dikenakan,” ujar Agus.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Berita Terbaru