Coretax Rp1,3 Triliun Kacau Balau, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:36 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Coretax Rp1,3 Triliun Kacau Balau, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi

Aplikasi Coretax Pengganti E-Faktur (Ist)

Zonafaktualnews.com – Coretax senilai Rp1,3 triliun yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dinilai kacau balau setelah dilaporkan mengalami berbagai masalah teknis.

Aplikasi pajak ini menghadapi kendala mulai dari server DJP yang sering error, fitur yang sulit diakses, hingga ketidaksinkronan data dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pengamat kebijakan Agus Pambagio meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini.

BACA JUGA :  Megawati Bongkar Kasus Korupsi Blok Medan yang Menyeret Keluarga Jokowi

Agus menilai bahwa masalah-masalah teknis yang terjadi dalam penerapan Coretax bisa jadi merupakan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Ia menyebutkan, meskipun aplikasi ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan, kurangnya sosialisasi dan implementasi yang terburu-buru justru menyebabkan masalah yang merugikan wajib pajak.

Menurutnya, aplikasi baru yang belum sepenuhnya siap digunakan seharusnya tidak menggantikan sistem lama secara mendadak.

“Sistem baru belum bisa berjalan dengan baik, tapi sistem yang lama sudah dimatikan. Ini yang membuat terjadinya kekacauan,” kata Agus, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA :  KPK Seret Mentan SYL 'Tersangka' Korupsi dan Pencucian Uang

Di sisi lain, DJP telah menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi sejak Coretax diterapkan pada 1 Januari 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa langkah-langkah perbaikan sedang dilakukan, seperti memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk mengatasi kendala yang dihadapi wajib pajak.

Namun, meskipun ada upaya perbaikan, Agus tetap menilai bahwa DJP tidak seharusnya memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan faktur pajak akibat masalah teknis yang disebabkan oleh aplikasi Coretax.

BACA JUGA :  Kemensos hanya Salurkan Rp 78 T dari Total Rp 497 T, Risma: Sisanya Gak Tahu

“Jika masalahnya ada pada sistem, maka denda tidak seharusnya dikenakan,” ujar Agus.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WITA

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Berita Terbaru