Cawagub Papua Aniaya Istri hingga Pingsan, Paksa Threesome dengan Kakak Korban

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Zonafaktualnews.com – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya, GR, di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Tidak hanya menganiaya, YB juga dituding memaksa korban melakukan hubungan badan bertiga (threesome) bersama kakak kandung korban.

Insiden bermula saat Cawagub Papua YB meminta GR bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan, Minggu (1/12/2024), dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, YB berdalih ingin menyelesaikan konflik rumah tangga mereka, namun situasi berujung kekerasan.

BACA JUGA :  Tersinggung Dilarang Sawer Biduan, Lima Pemuda Polman Aniaya Lansia

“Pelaku memaksa korban minum minuman keras. Karena korban menolak, pelaku marah hingga menumpahkan minuman ke baju korban,” ujar Kombes Benny, Jumat (6/12/2024).

Ketegangan memuncak ketika GR mendapati kakaknya dalam kondisi mabuk berat di kamar hotel tersebut.

YB lantas memaksa GR melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri. Korban menolak dan berusaha kabur, namun YB terus mengancam hingga mendatangi rumah korban beberapa jam kemudian.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Ngamuk! Pemilik Empang Takalar Dihantam Balok Kayu

Di kediaman GR, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menarik rambut, menampar kepala, dan menyeret korban hingga tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Biak Numfor menggunakan speedboat.

Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Papua.

YB terancam dijerat Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Tak Becus

Penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut. Kombes Benny menegaskan bahwa aparat akan menangani kasus ini secara tegas dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Nahas, Perempuan di Makassar Teriak Kesakitan Usai Leher Tertancap Busur Nyasar
Warga BTP Makassar Geger, Mahasiswi Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos
Bali Diterjang Banjir Setinggi 2-3 Meter, Bangunan Ambruk dan Dua Warga Tewas
Truk Tambang di Maros Menjelma Jadi “Pencabut Nyawa”, Dua Perempuan Tewas
Sadis! Satu Keluarga Sahroni Dibantai di Indramayu, Mayat Dikubur dalam Rumah
Massa Tak Terkendali, Polres Metro Jakarta Timur Porak-poranda
Massa Mengamuk, Rumah Uya Kuya dan Eko Patrio Dirusak dan Dijarah
Jakarta Bergejolak, Mobil Polisi Dirusak, Massa Teriak “Pembunuh”

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 00:02 WITA

Nahas, Perempuan di Makassar Teriak Kesakitan Usai Leher Tertancap Busur Nyasar

Rabu, 17 September 2025 - 21:02 WITA

Warga BTP Makassar Geger, Mahasiswi Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos

Rabu, 10 September 2025 - 12:08 WITA

Bali Diterjang Banjir Setinggi 2-3 Meter, Bangunan Ambruk dan Dua Warga Tewas

Rabu, 3 September 2025 - 21:50 WITA

Truk Tambang di Maros Menjelma Jadi “Pencabut Nyawa”, Dua Perempuan Tewas

Selasa, 2 September 2025 - 16:27 WITA

Sadis! Satu Keluarga Sahroni Dibantai di Indramayu, Mayat Dikubur dalam Rumah

Berita Terbaru