Zonafaktualnews.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Ajangale, Bripka AI, dan seorang warga bernama Wendi (39) telah mencapai kesepakatan damai.
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang kasus tersebut mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga.
Perdamaian antara Bripka AI dan Wendi terjadi di ruang pemeriksaan Propam Polres Bone pada Senin (8/7/2024) pukul 16.00 Wita.
Proses perdamaian tersebut disaksikan oleh keluarga dan kuasa hukum kedua belah pihak.
“Korban bertekad tidak akan melaporkan penganiayaan terhadap dirinya karena Kanit Reskrim adalah keluarganya,” ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, kepada wartawan pada Selasa (9/7/2024).
Proses Disiplin Tetap Berjalan
Meskipun telah mencapai kesepakatan damai, Propam Polres Bone tetap melanjutkan proses disiplin terhadap Bripka AI. Bripka AI akan menjalani proses disiplin lebih lanjut.
“Sementara ini masih dilakukan proses disiplin, baik berupa penempatan di tempat khusus sambil menanti putusan sidang,” tambah Iptu Rayendra.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan istri Wendi terkait KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ke Polsek Ajangale.
Laporan tersebut ditangani oleh Bripka AI, yang kemudian mendamaikan pasangan tersebut hingga mereka kembali rujuk.
“Kasus (KDRT) tersebut dijamin oleh Kanit Reskrim dan didamaikan, karena korban sudah dianggap keluarga sehingga korban dan istrinya rujuk kembali,” jelas Iptu Rayendra.
Pemicu Penganiayaan
Namun, Wendi kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya, HL. Hal ini membuat Bripka AI marah dan melakukan penganiayaan dengan maksud memberikan pembinaan kepada Wendi.
“Karena Kanit Reskrim yang menjamin supaya tidak mengulangi perbuatannya. Ternyata di belakang dilakukan lagi. Akhirnya, Kanit Reskrim terbawa emosi dan melakukan penganiayaan,” sambung Iptu Rayendra.
Kesadaran Korban
Meskipun telah mencapai kesepakatan damai, Wendi menyadari kesalahannya dalam melakukan KDRT.
Dia mengakui bahwa tindakan Bripka AI adalah bentuk pembinaan atas kesalahannya sendiri yang berulang kali melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya.
“Korban juga menganggap kejadian penganiayaan tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap dirinya atas kesalahannya sendiri yang berulang kali melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya,” tutup Iptu Rayendra.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan kedua belah pihak dapat mengambil pelajaran dan memperbaiki hubungan keluarga mereka.
Proses disiplin terhadap Bripka AI akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















