Zonafaktualnews.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana peresmian Bank Emas pada 26 Februari 2025.
Bank ini akan menjadi lembaga pertama di Indonesia yang secara khusus menangani penyimpanan, guna memastikan kekayaan nasional tidak lagi mengalir ke luar negeri tanpa kendali.
“Insha Allah, kita akan resmikan Bank Emas pada 26 Februari. Ini pertama kali dalam sejarah Republik kita,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo menegaskan bahwa selama ini Indonesia tidak memiliki bank khusus untuk menyimpan emas, sehingga hasil tambang dalam negeri lebih banyak diekspor ke luar negeri.
Dengan hadirnya Bank Emas, pemerintah berupaya memperkuat cadangan emas nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi.
“Kita tidak punya bank khusus untuk emas. Akibatnya, emas kita ditambang lalu langsung keluar negeri. Sekarang, kita ingin punya bank sendiri agar emas tetap berada di Indonesia,” jelasnya.
Selain membahas peresmian Bank Emas, Prabowo juga menyoroti upaya pemerintah dalam menekan harga-harga kebutuhan rakyat, termasuk biaya ibadah haji.
Dalam peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025), ia menyampaikan bahwa ongkos haji tahun 2025 telah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai langkah konkret, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang mengatur biaya perjalanan ibadah haji berdasarkan embarkasi.
Contohnya, embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) ditetapkan sebesar Rp58.875.751,00.
Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan petani.
Ia menekankan bahwa hanya harga gabah di tingkat petani yang boleh naik, sementara harga kebutuhan lain harus tetap terkendali demi kesejahteraan masyarakat.
“Kalau bisa, harga naik haji turun. Saya ingin jadi presiden yang menurunkan harga-harga,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo memperingatkan para pelaku usaha di sektor pertanian agar tidak mengambil keuntungan berlebihan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk bertindak demi kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Petani harus mendapatkan keuntungan yang layak. Jika ada yang melanggar aturan, pemerintah akan bertindak tegas,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News