Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah korban saat menandatangani surat pernyataan penolakan restitusi atas kasus pencabulan terhadap anaknya di hadapan penyidik Polrestabes Makassar.

Ayah korban saat menandatangani surat pernyataan penolakan restitusi atas kasus pencabulan terhadap anaknya di hadapan penyidik Polrestabes Makassar.

Zonafaktualnews.com – Ayah korban kasus sodomi di Makassar menegaskan penolakannya terhadap pemberian restitusi atau ganti rugi atas kejahatan yang menimpa anaknya.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam surat pernyataannya, ayah korban berinisial SH (45) menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan restitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selaku ayah kandung dari korban sekaligus pelapor, dengan ini menyatakan menolak/tidak mengajukan restitusi atau ganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Tap. Perpu No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun” sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan tersebut.

Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Meskipun secara hukum restitusi merupakan hak korban, SH menegaskan bahwa pemberian restitusi dapat dijadikan alat negosiasi yang melemahkan proses peradilan.

BACA JUGA :  Biadab! Oknum Guru SD di NTT Ajak 24 Siswa Nobar Video Porno, Alat Vital Diraba

“Kami menolak restitusi karena bisa menjadi alat negosiasi yang melemahkan proses peradilan dan membuka peluang bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman lebih ringan,” ungkapnya.

SH menekankan bahwa fokus utama seharusnya pada penegakan hukum yang tegas, bukan restitusi ataupun restorative justice.

“Bagi saya, yang utama adalah memastikan pelaku dihukum setimpal. Restitusi dan restorative justice bukan jawaban untuk kejahatan seperti ini. Jika ada celah untuk negosiasi, maka keadilan bagi korban bisa terancam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Oknum Ustaz TPA di Makassar Diduga Sodomi Anak 9 Tahun, Keluarga Tolak Upaya Damai

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme restitusi bisa saja dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan keluarga korban agar berdamai.

“Saya khawatir kalau restitusi diterima, ada tekanan dari pihak tertentu agar kasus ini berakhir tanpa hukuman yang setimpal, sementara korban tetap menanggung trauma seumur hidup,” tambahnya.

Dengan sikap tegas ini, SH berharap pihak berwenang tidak memberikan ruang bagi mekanisme yang bisa menguntungkan pelaku dan menghambat tegaknya keadilan.

Sebagai catatan, restitusi dan restorative justice memiliki perbedaan mendasar. Restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau keluarganya sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita.

BACA JUGA :  Disergap di Jalan, Dibawa ke Kebun, Kakek di Jeneponto Cabuli Nenek 70 Tahun

Sementara itu, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat di luar proses peradilan.

Namun, dalam kasus pencabulan sodomi terhadap anak, penerapan restorative justice tidak diperbolehkan karena kejahatan ini tergolong sebagai tindak pidana berat yang wajib diselesaikan melalui jalur hukum.

Meski restitusi sering dianggap bagian dari restorative justice, ada kekhawatiran bahwa mekanisme ini dapat membuka celah bagi pelaku untuk menegosiasikan hukumannya, sehingga berpotensi melemahkan proses peradilan dan merugikan korban.

Dengan penolakan restitusi ini, keluarga korban semakin menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menuntut hukuman yang maksimal bagi pelaku, bukan kompensasi materi.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terbaru