Miris, Dg Sila Divonis 1,5 Tahun, Bos Skincare Mira dan Agus Hanya 10 Bulan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Bos Skincare Agus Salim (kiri), Mustadir Dg Sila (tengah), dan Mira Hayati (kiri)

Foto Kolase : Bos Skincare Agus Salim (kiri), Mustadir Dg Sila (tengah), dan Mira Hayati (kiri)

Zonafaktualnews.com – Miris. Kata itulah yang menggambarkan ketimpangan hukum dalam vonis kasus peredaran skincare ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, tiga terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dg Sila dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk kecantikan tanpa memastikan standar keamanan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim sebagai pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim, masing-masing hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Mandai “Makan Tumbal”, Warga Tewas Tanpa Alat Keselamatan

Vonis keduanya dibacakan oleh Hakim Arif Wisaksono dalam sidang terpisah pada Senin, 7 Juli 2025.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam peredaran produk.

Vonis terhadap ketiganya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Dg Sila sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, Mira Hayati 6 tahun, dan Agus Salim 5 tahun.

Menanggapi hasil tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim.

Soetarmi menyebut terdapat perbedaan prinsip dalam pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim.

BACA JUGA :  F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. Namun, JPU menyatakan akan mengajukan banding sebagai upaya hukum karena terjadi perbedaan pendapat prinsip pasal dalam pembuktian perkara ini,” ujar Soetarmi.

Sementara itu, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) turut menyoroti perbedaan vonis yang dianggap janggal.

Ketua F-KRB, Muh Darwis, mempertanyakan alasan Dg Sila divonis lebih berat dibanding Mira dan Agus yang merupakan pemilik usaha sekaligus penanggung jawab utama atas produk berbahaya tersebut.

“Aneh, vonis terhadap Mustadir lebih berat dari Mira dan Agus, padahal keduanya adalah pemilik usaha dan pihak yang paling bertanggung jawab. Ini menimbulkan pertanyaan di publik,” kata Darwis dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA :  Fenny Frans Buka Suara Soal Prahara Kurang Goyang Layani Suami

F-KRB menilai ketimpangan vonis ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Vonis ringan terhadap pemilik usaha juga dianggap memberi ruang bagi pelaku bisnis ilegal lain untuk merasa aman dari hukuman berat.

“Ini akan dicontoh oleh bos-bos kosmetik ilegal lainnya. Mereka tak akan takut ditangkap karena tahu vonisnya ringan. Tidak ada efek jeranya,” tegas Darwis.

Oleh karena itu, F-KRB mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi pola vonis ringan dalam kasus pelanggaran ini.

F-KRB juga menekan Pengadilan Negeri Makassar agar lebih peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi memberikan ruang lunak bagi pelanggaran yang membahayakan kesehatan konsumen.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Berita Terbaru