Miris, Dg Sila Divonis 1,5 Tahun, Bos Skincare Mira dan Agus Hanya 10 Bulan

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:17 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Kolase : Bos Skincare Agus Salim (kiri), Mustadir Dg Sila (tengah), dan Mira Hayati (kiri)

Foto Kolase : Bos Skincare Agus Salim (kiri), Mustadir Dg Sila (tengah), dan Mira Hayati (kiri)

Zonafaktualnews.com – Miris. Kata itulah yang menggambarkan ketimpangan hukum dalam vonis kasus peredaran skincare ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, tiga terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dg Sila dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk kecantikan tanpa memastikan standar keamanan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim sebagai pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim, masing-masing hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis keduanya dibacakan oleh Hakim Arif Wisaksono dalam sidang terpisah pada Senin, 7 Juli 2025.

BACA JUGA :  Permintaan Maaf Tak Cukup, Ketua PN Barru Didesak Beri Sanksi Tegas Staf Pemukul Wartawan

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam peredaran produk.

Vonis terhadap ketiganya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Dg Sila sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, Mira Hayati 6 tahun, dan Agus Salim 5 tahun.

Menanggapi hasil tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim.

Soetarmi menyebut terdapat perbedaan prinsip dalam pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. Namun, JPU menyatakan akan mengajukan banding sebagai upaya hukum karena terjadi perbedaan pendapat prinsip pasal dalam pembuktian perkara ini,” ujar Soetarmi.

BACA JUGA :  Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot

Sementara itu, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) turut menyoroti perbedaan vonis yang dianggap janggal.

Ketua F-KRB, Muh Darwis, mempertanyakan alasan Dg Sila divonis lebih berat dibanding Mira dan Agus yang merupakan pemilik usaha sekaligus penanggung jawab utama atas produk berbahaya tersebut.

“Aneh, vonis terhadap Mustadir lebih berat dari Mira dan Agus, padahal keduanya adalah pemilik usaha dan pihak yang paling bertanggung jawab. Ini menimbulkan pertanyaan di publik,” kata Darwis dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

F-KRB menilai ketimpangan vonis ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

BACA JUGA :  Suami Fenny Frans, Mira Hayati, dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri

Vonis ringan terhadap pemilik usaha juga dianggap memberi ruang bagi pelaku bisnis ilegal lain untuk merasa aman dari hukuman berat.

“Ini akan dicontoh oleh bos-bos kosmetik ilegal lainnya. Mereka tak akan takut ditangkap karena tahu vonisnya ringan. Tidak ada efek jeranya,” tegas Darwis.

Oleh karena itu, F-KRB mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi pola vonis ringan dalam kasus pelanggaran ini.

F-KRB juga menekan Pengadilan Negeri Makassar agar lebih peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi memberikan ruang lunak bagi pelanggaran yang membahayakan kesehatan konsumen.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru