Zonafaktualnews.com – Seorang dai yang cukup dikenal di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, terseret dugaan pelecehan seksual terhadap enam santriwati.
Dua korban bersama keluarganya telah resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Sukabumi untuk diproses secara hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025.
“Rata-rata usia korban saat kejadian antara 14 sampai 15 tahun. Yang ikut melapor ada yang masih 15 tahun dan ada yang akan memasuki usia 16 tahun,” ujar Rangga, Jumat (27/2/2026).
Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu orang tua korban mencurigai perubahan sikap anaknya yang sering melamun dan menangis tanpa sebab jelas. Kecurigaan tersebut mendorong sang ibu memeriksa telepon genggam putrinya.
“Setelah dicek, isi percakapannya cukup mengejutkan. Ada curhatan korban kepada teman-temannya terkait perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan pelaku,” ungkap Eey, perwakilan orang tua korban sekaligus tokoh perempuan di Cicantayan.
Dari percakapan itu terungkap bahwa korban bukan hanya satu orang. Sedikitnya enam santriwati disebut pernah mengalami perlakuan serupa. Para korban diketahui berstatus santri kalong, namun dalam beberapa kesempatan diminta datang dan menginap.
“Mereka memang santri kalong, tapi kadang diminta menginap karena dipanggil oleh guru dan istrinya,” jelas Eey.
Dua korban bahkan mengaku pernah diajak ke hotel di wilayah Kecamatan Kadudampit. Menurut pengakuan yang diterima keluarga, dugaan tindakan asusila itu terjadi lebih dari satu kali.
“Pengakuannya sampai tiga kali. Ada tindakan memegang dan membuka pakaian,” kata Eey.
Pihak keluarga juga menyebut dugaan pelecehan sebenarnya telah mulai terendus sejak 2023. Namun saat itu, perkara tidak berlanjut karena diduga ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum.
“Waktu itu keluarga diminta menandatangani berkas. Bahkan disebut ada utusan yang menawarkan uang kepada keluarga korban,” ujarnya.
Dari enam korban yang teridentifikasi, dua memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sementara empat lainnya bersikukuh menempuh jalur hukum agar ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Yang empat ingin proses hukum berjalan. Mereka tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” tegas Eey.
Hingga kini, laporan yang masuk ke Polres Sukabumi masih dalam tahap penanganan awal.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada para korban yang masih di bawah umur
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















