4 Pelanggaran KM Labobar yang Tak Berani PT Pelni Tindaki

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video melarang pedagang asongan naik kapal

Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video melarang pedagang asongan naik kapal

Zonafaktualnews.com – Kasus pungutan liar (pungli) di KM Labobar sampai saat ini PT Pelni pusat belum memberikan tindakan tegas terhadap para oknum-oknum penikmat pungli

Sebagaimana diketahui, para oknum-oknum “perompak” tersebut mewajibkan para pedagang membayar ‘upeti’ Rp 1 Juta

Meski hal itu bukan kebijakan yang dibuat oleh PT Pelni, namun kontribusi tersebut mereka sudah tetapkan sebagai setoran buat nahkoda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak heran, bila praktik pungutan liar di KM Labobar membuat PT Pelni tidak berkutik untuk menindak tegas para “pemain akrobat” tersebut

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

Berdasarkan temuan sejumlah wartawan di KM Labobar pada trayek Surabaya ke Jayapura, ada empat pelanggaran yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum itu

Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.

Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang

Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.

Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal

BACA JUGA :  Horor, Video Dancing Lady Serbia Viral di TikTok Bikin Sport Jantung

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum KM Labobar

Pihak PT. Pelni pusat belum memberikan tindakan tegas atau pun sanksi pemecatan. Padahal kasus ini viral di media sosial

Tiket Penumpang Resmi KM Labobar diusir dari Kapal

Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara

Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Sementara itu, pihak PT Pelni pusat yang dikonfirmasi berulangkali tidak memberikan respon terkait adanya pungutan liar tersebut

Penelusuran pun dilakukan ke sosial media milik PT Pelni melalui akun instagram Pelayaran Nasional Indonesia, pelni162

BACA JUGA :  PPDB 2023 Sulsel Kacau Balau, Server Rp 2 Miliar Error

Melalui akun instagram tersebut, pihak Pelni pusat yang dimintai konfirmasi hanya memberikan pernyataan ringkas

“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar pihak Pelni pusat melalui akun instagramnya

Hingga pemberitaan naik, belum ada tindakan tegas dari PT Pelni pusat terhadap para oknum-oknum “perompak” di KM Labobar

Sejumlah penumpang dan pedagang menerobos masuk di kelas ekonomi yang beralih fungsi jadi gudang di Kapal Pelni KM Labobar trayek Surabaya – Papua (Foto Bachtiar)

Teranyar, oknum-oknum “perompak” KM Labobar dari informasi yang ditemukan malah menyibukkan diri “bersih-bersih” kepada sejumlah pedagang asongan

Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar

Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar  pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek

“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan menjual naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)

Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar

BACA JUGA :  Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Praktik Importir Pakaian Bekas

“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan

Mualim II KM Labobar saat dimintai keterangan oleh wartawan malah memilih kabur tanpa memberikan jawaban terkait pungli, kamar ABK yang disewakan dan kelas ekonomi yang beralih fungsi menjadi gudang di kapal tersebut (Foto Bachtiar)

Sebelumnya, Sejumlah penumpang dan para pedagang asongan di KM Labobar meminta PT Pelni menindak tegas para penikmat pungutan liar di atas Kapal

Tak tanggung-tanggung, para oknum pungli tersebut dinilai tersistematis secara berjamaah dari bawah sampai ke atas

“Jadi kami meminta PT Pelni dan Saber Pungli untuk segera turun dan menjndak tegas para oknum oknum tersebut” kata salah satu penumpang, Minggu (26/2/2021)

Laporan : Bactiar | Editor : Isal

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru