4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini tengah berada dalam sorotan aparat penegak hukum.

Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana di balik operasi tambang yang disebut-sebut merusak lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membenarkan bahwa pihaknya tengah menjalankan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum. Namun, ia menegaskan belum bisa membuka detail lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih dalam tahap penyelidikan, jadi saya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Dua Menteri Masih Panggil Jokowi 'Bos Saya', Prabowo Tak Dianggap?

Nunung menekankan bahwa penyelidikan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tim di lapangan sudah menemukan sejumlah indikasi awal yang patut didalami.

“Setiap aktivitas tambang pasti berdampak pada lingkungan. Karena itu ada kewajiban reklamasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya. Ia juga menyebut adanya jaminan reklamasi sebagai syarat penting dalam izin pertambangan.

Sementara itu, penyelidikan ini diketahui berkaitan dengan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang dilakukan pemerintah.

Meski belum merinci nama-nama perusahaan, Nunung membenarkan bahwa fokus utama penyelidikan termasuk kawasan Pulau Gag, salah satu lokasi tambang kontroversial di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Duet Ganjar - Prabowo Siap "Tarung Bebas" Taklukkan Anies

Langkah tegas ini juga diperkuat oleh pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan tim khusus lintas kementerian untuk menyelidiki dan menindaklanjuti aktivitas pertambangan yang dianggap melanggar.

“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri Kehutanan untuk mengusut tuntas kasus ini. Empat IUP resmi dicabut,” kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pencabutan tersebut merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam yang sudah diatur sejak awal tahun melalui Peraturan Presiden tentang penataan kawasan.

BACA JUGA :  Wah Ngeri, BNPB Umumkan 303 Warga Meninggal Akibat Banjir Bandang Sumatra

Rapat terbatas sempat digelar di Hambalang, Bogor, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, yang menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Meski belum ada informasi resmi mengenai perusahaan yang dicabut izinnya, proses hukum yang berjalan menandai keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat—surga dunia yang kini terancam oleh ambisi tambang.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru