Viral, Produk MLj Skin Disorot, Melisa Sebut Sudah BPOM Namun Tak Bisa Buktikan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Viral, Produk MLj Skin Disorot, Melisa Sebut Sudah BPOM Namun Tak Bisa Buktikan

Tangkapan Layar, produk MLj Skin Melisa bebas diedarkan tanpa kantongi izin BPOM

Zonafaktualnews.com – Produk MLj Skin milik Melisa menjadi sorotan publik usai berselisih dengan Owner AF Cream.

Perselisihan antara Owner AF Cream dan Owner MLj Skin makin memanas di sosial media.

Owner MLj Skin, Melisa melaporkan Abhel alias Sarifah yang tak lain adalah Owner Kosmetik AF Cream.

Namun di balik perselisihan tersebut, publik mempertanyakan apakah produk Skincare milik owner MLj Skin legal atau ilegal?

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), sejumlah produk MLj Skin tidak terdaftar.

Sejumlah produk MLj Skin yang tidak terdaftar di antaranya, Day Cream, Night Cream, Soap, Toner, Handbody Booster AJR dan juga produk packing polosan.

Tangkapan Layar Cek BPOM Merk Produk MLj Skin Tidak Terdaftar BPOM
Tangkapan Layar Cek BPOM Merk Produk MLj Skin Tidak Terdaftar BPOM

Sedangkan produk MLj Skin yang terdaftar di BPOM hanya satu yakni AJR Beauty Brightening Toner.

BACA JUGA :  Berselisih dengan Owner AF Cream, Ternyata Skincare Melisa ‘Ilegal’

Sementara itu, Owner MLj Skin Melisa yang dikonfirmasi langsung melalui WhatsApp pribadinya mengatakan sudah BPOM.

“Sudah pak,” tulisnya melalui WA, Sabtu (9/3/2024).

Ditanya soal apakah ada bukti yang bisa ditunjukkan produk tersebut telah ber-BPOM, Owner MLj Skin Melisa tidak memberikan jawaban.

Dikonfirmasi ulang soal produk MLj Skin yakni Day Cream, Night Cream, Soap, Toner, Handbody Booster AJR dan juga Produk packing polosan. Sayangnya, Melisa tidak memberikan bukti register BPOM.

Dengan demikian produk MLj Skin yang terdaftar di BPOM hanya AJR Beauty Toner. Selebihnya diduga ilegal.

Produk MLj Skin AJR Beauty Brightening Toner Terdaftar BPOM
Produk MLj Skin AJR Beauty Brightening Toner Terdaftar BPOM

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

BACA JUGA :  Berselisih dengan Owner AF Cream, Ternyata Skincare Melisa ‘Ilegal’

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Berselisih dengan Owner AF Cream, Ternyata Skincare Melisa ‘Ilegal’

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

“Owner Melisa MLj ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru