Viral, Produk MLj Skin Disorot, Melisa Sebut Sudah BPOM Namun Tak Bisa Buktikan

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar, produk MLj Skin Melisa bebas diedarkan tanpa kantongi izin BPOM

Tangkapan Layar, produk MLj Skin Melisa bebas diedarkan tanpa kantongi izin BPOM

Zonafaktualnews.com – Produk MLj Skin milik Melisa menjadi sorotan publik usai berselisih dengan Owner AF Cream.

Perselisihan antara Owner AF Cream dan Owner MLj Skin makin memanas di sosial media.

Owner MLj Skin, Melisa melaporkan Abhel alias Sarifah yang tak lain adalah Owner Kosmetik AF Cream.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di balik perselisihan tersebut, publik mempertanyakan apakah produk Skincare milik owner MLj Skin legal atau ilegal?

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), sejumlah produk MLj Skin tidak terdaftar.

Sejumlah produk MLj Skin yang tidak terdaftar di antaranya, Day Cream, Night Cream, Soap, Toner, Handbody Booster AJR dan juga produk packing polosan.

BACA JUGA :  Berselisih dengan Owner AF Cream, Ternyata Skincare Melisa ‘Ilegal’
Tangkapan Layar Cek BPOM Merk Produk MLj Skin Tidak Terdaftar BPOM
Tangkapan Layar Cek BPOM Merk Produk MLj Skin Tidak Terdaftar BPOM

Sedangkan produk MLj Skin yang terdaftar di BPOM hanya satu yakni AJR Beauty Brightening Toner.

Sementara itu, Owner MLj Skin Melisa yang dikonfirmasi langsung melalui WhatsApp pribadinya mengatakan sudah BPOM.

“Sudah pak,” tulisnya melalui WA, Sabtu (9/3/2024).

Ditanya soal apakah ada bukti yang bisa ditunjukkan produk tersebut telah ber-BPOM, Owner MLj Skin Melisa tidak memberikan jawaban.

Dikonfirmasi ulang soal produk MLj Skin yakni Day Cream, Night Cream, Soap, Toner, Handbody Booster AJR dan juga Produk packing polosan. Sayangnya, Melisa tidak memberikan bukti register BPOM.

Dengan demikian produk MLj Skin yang terdaftar di BPOM hanya AJR Beauty Toner. Selebihnya diduga ilegal.

Produk MLj Skin AJR Beauty Brightening Toner Terdaftar BPOM
Produk MLj Skin AJR Beauty Brightening Toner Terdaftar BPOM

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

BACA JUGA :  Berselisih dengan Owner AF Cream, Ternyata Skincare Melisa ‘Ilegal’

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Berselisih dengan Owner AF Cream, Ternyata Skincare Melisa ‘Ilegal’

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

“Owner Melisa MLj ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:19 WITA

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Berita Terbaru