Tren Jasa Nikah Siri Viral di TikTok, Biaya Rp1,5 Juta Terima Beres, Ada Saksi dan Penghulu

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi nikah siri

Foto ilustrasi nikah siri

Zonafaktualnews.com – Tren jasa nikah siri viral di media sosial TikTok dengan menawarkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung, restoran, hingga penghulu, dengan biaya mulai Rp1,5 juta.

Layanan ini bahkan menjanjikan paket “terima beres”, termasuk sertifikat nikah siri, buku nikah, wali nikah, hingga tempat ijab kabul yang siap pakai.

“Biaya 1,5 juta. Nikah di tempat kami, sudah terima beres. Sudah dapat wali nikah, dua orang saksi, sertifikat nikah siri, buku nikah siri, penghulu, dan tempat ijab qobul,” tulis akun TikTok tersebut, Selasa (20/11/2025).

Video ini pun menjadi perhatian warganet dan sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali dalam hitungan hari.

Respon publik beragam, mulai dari rasa penasaran hingga kekhawatiran soal legalitas dokumen dan dampak bagi perempuan.

Ulama dan tokoh keagamaan menyoroti tren ini sebagai praktik yang berisiko menimbulkan masalah hukum dan sosial.

BACA JUGA :  Pakar IT Peringatkan Potensi Serangan Siber Dahsyat di Indonesia

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menekankan bahwa pernikahan sah secara agama hanya jika memenuhi rukun, namun pencatatan resmi di KUA tetap wajib untuk melindungi hak istri dan anak.

“Praktik seperti ini rawan menimbulkan dampak negatif, terutama terkait hak-hak perempuan,” ujar Anwar.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, menambahkan bahwa nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa melanggar undang-undang.

BACA JUGA :  Suami Siri di Parepare Habisi Nyawa Suami Pertama Sang Istri

Ahmad Fahrur Rozi bahkan menilai komersialisasi layanan nikah siri di media sosial bisa menyerempet praktik prostitusi terselubung.

PBNU dan Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk bertindak.

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan perlunya penegakan aturan pencatatan pernikahan, edukasi pranikah yang masif, serta sosialisasi dampak nikah siri.

“Agama jangan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Dinilai Janggal, “Investigasi” Netizen Bidik Sang Ayah
DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga
Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu
Siswi SD di Medan Diduga Habisi Ibu Kandung dengan 20 Kali Tusukan Pisau
Jasad Warga Luwu Utara Masih Utuh, Kain Kafan Tetap Bersih Meski 28 Tahun Dikubur
30 Tahun Beroperasi, KOSIPA Sulselbar Diduga Kelola Dana Puluhan Miliar Tanpa Pajak
Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:37 WITA

Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Dinilai Janggal, “Investigasi” Netizen Bidik Sang Ayah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:31 WITA

DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WITA

Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:59 WITA

Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:18 WITA

Siswi SD di Medan Diduga Habisi Ibu Kandung dengan 20 Kali Tusukan Pisau

Berita Terbaru