Tren Jasa Nikah Siri Viral di TikTok, Biaya Rp1,5 Juta Terima Beres, Ada Saksi dan Penghulu

Selasa, 25 November 2025 - 22:03 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto ilustrasi nikah siri

Foto ilustrasi nikah siri

Zonafaktualnews.com – Tren jasa nikah siri viral di media sosial TikTok dengan menawarkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung, restoran, hingga penghulu, dengan biaya mulai Rp1,5 juta.

Layanan ini bahkan menjanjikan paket “terima beres”, termasuk sertifikat nikah siri, buku nikah, wali nikah, hingga tempat ijab kabul yang siap pakai.

“Biaya 1,5 juta. Nikah di tempat kami, sudah terima beres. Sudah dapat wali nikah, dua orang saksi, sertifikat nikah siri, buku nikah siri, penghulu, dan tempat ijab qobul,” tulis akun TikTok tersebut, Selasa (20/11/2025).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Poliandri di Gowa

Video ini pun menjadi perhatian warganet dan sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali dalam hitungan hari.

Respon publik beragam, mulai dari rasa penasaran hingga kekhawatiran soal legalitas dokumen dan dampak bagi perempuan.

Ulama dan tokoh keagamaan menyoroti tren ini sebagai praktik yang berisiko menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menekankan bahwa pernikahan sah secara agama hanya jika memenuhi rukun, namun pencatatan resmi di KUA tetap wajib untuk melindungi hak istri dan anak.

BACA JUGA :  Viral Video "Srikandi" 7 Menit Hebohkan Dunia Maya, Warganet Dibuat Penasaran

“Praktik seperti ini rawan menimbulkan dampak negatif, terutama terkait hak-hak perempuan,” ujar Anwar.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, menambahkan bahwa nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa melanggar undang-undang.

Ahmad Fahrur Rozi bahkan menilai komersialisasi layanan nikah siri di media sosial bisa menyerempet praktik prostitusi terselubung.

BACA JUGA :  Sejoli Diduga Pasutri Viral Live TikTok, Polisi Telusuri Konten Mesum

PBNU dan Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk bertindak.

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan perlunya penegakan aturan pencatatan pernikahan, edukasi pranikah yang masif, serta sosialisasi dampak nikah siri.

“Agama jangan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru