Tito Karnavian Ditangkap Kasus Penyadapan Prabowo, Kabareskrim Buka Suara

Minggu, 8 November 2026 - 18:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tito Karnavian Ditangkap Kasus Penyadapan Prabowo, Kabareskrim Buka Suara

Menteri Dalam Negeri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian (Foto: Instagram Mendagri Official)

Zonafaktualnews.com – Jagat maya dihebohkan oleh narasi liar yang menyeret nama Menteri Dalam Negeri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Mantan Kapolri itu diisukan terseret hingga diringkus terkait skandal ilegal akses yang menyasar lingkaran Istana.

Gelombang disinformasi ini berembus kencang setelah sejumlah akun media sosial menebar isu keterlibatan seorang menteri. Kolom komentar warganet seketika gaduh dan mengerucut pada nama Tito.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, langsung bergerak meredam rumor tersebut. Ia memastikan kabar penangkapan itu murni hoaks tanpa dasar.

BACA JUGA :  Psikiater UI Curiga Ada Kepentingan Komersial di Balik Pemindahan 4 Pulau dari Aceh

“Tidak benar,” tegas Komjen Asep saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (8/11/2026).

Di balik riuhnya isu tersebut, Korps Bhayangkara tengah bergerak serius. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi membentuk tim khusus untuk membongkar tuntas akar penyadapan yang mengincar para tokoh penting negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Komando pengusutan ini diserahkan langsung di bawah kendali Kabareskrim. Penyelidikan kini berjalan agresif seiring langkah Bareskrim yang telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Bukan Tersangka, Taqy Malik Jelaskan Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Robot Trading Net89

Empat jenderal yang diseret menjadi pesakitan meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi.

Para tersangka dijerat jeratan hukum berlapis. Mereka diganjar sangkaan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU KUHP juncto UU ITE, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :  Polri Bekuk Pelaku Grup Fantasi Sedarah, Anak-anak dan Keluarga Jadi Korban

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Bahlil Tepis Tudingan Penyadapan: Gimana Bisa? Saya Pun Disadap, Abuleke!
Ayah Tiri Mabuk Mengamuk di Gowa, Istri dan Anak Dihajar Pakai Kipas Angin
Daftar Target Penyadapan Bocor, Luhut dan Gibran Tak Masuk, Ada Apa?
Dikabarkan Hilang Usai Listyo Tersangka, Begini Fakta Posisi Seskab Teddy
Diserang di Sidang Roy Suryo, Jokowi Tolak Permintaan Uji Labfor Ulang Ijazah
Jenderal Perusak Negara Bertambah, Eks Kadiv TIK Tersangka Sadap Prabowo
Jokowi Pamer Ijazah SD hingga S1, Roy Suryo Tertawa Nyinyir Sebut Palsu
Diduga Ulah Anak SMPN 26 Makassar, 2 Pelajar Dikeroyok hingga Pipi Bolong