Zonafaktualnews.com – Daftar jenderal perusak negara yang terseret skandal operasi gelap pengintaian di tubuh Korps Bhayangkara kembali bertambah.
Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dengan masuknya Slamet, total ada empat jenderal polisi yang kini menjadi pesakitan hukum dalam pusaran kasus spionase istana ini.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah mencokok tiga nama jenderal aktif, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, membeberkan peran krusial Slamet Uliandi dalam sindikat ini.
Slamet bertindak sebagai dewan pembina Monitoring Center yang memegang kendali penuh atas setiap izin operasi senyap.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Tak hanya merestui penyadapan, kendali komando Slamet juga mencakup upaya menghilangkan jejak digital.
Penyidik mencatat, pada awal Oktober lalu, tersangka AS sempat meminta lampu hijau untuk memusnahkan arsip rekaman hasil pengintaian. Permintaan itu langsung disetujui oleh Slamet.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Dugaan kejahatan terstruktur ini ternyata tidak hanya menyasar kepala negara. Hasil temuan sementara polisi menunjukkan jaringan pengintaian pimpinan Listyo dkk turut membidik para menteri, petinggi partai politik, pengusaha, tokoh masyarakat, hingga insan pers sepanjang rentang 2025–2026.
Meski berstatus sebagai tersangka utama bersama tiga koleganya, Slamet belum kunjung dijebloskan ke sel tahanan.
Kondisi kesehatannya pascastroke membuat penyidik mengambil kebijakan penahanan yang berbeda.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga [tersangka] dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan su belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” jelas Suhermanto. Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.
Menanggapi prahara internal yang meruntuhkan marwah institusi ini, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus secara menyeluruh.
“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
“Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
Akibat perbuatan kotor tersebut, kuartet jenderal pesakitan ini dijerat pasal berlapis.
Ancaman pidana yang menanti meliputi Pasal 258 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun bui.
Editor : Id Amor





















