Tipu 23 Orang Dalih Investasi Bodong, IRT Keruk Rp 1,5 M

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku investasi bodong di Kobar, Kalteng ditangkap polisi (Foto Istimewa)

Pelaku investasi bodong di Kobar, Kalteng ditangkap polisi (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 23 orang menjadi korban investasi bodong

Pelaku adalah seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF di Kotawaringin Barat, Kalteng

AF kini diamankan polisi. Sementara kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan investasi bodong dalam bentuk investasi koperasi plasma sawit tapi fiktif, dan kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto, Jumat (17/3/2023)

Angga Yuli Hermanto menjelaskan, AF mengaku melakukan penipuan investasi bodong ini kepada 23 orang.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 3 Koorporasi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Polisi juga masih mendalami aduan bahwa pelaku menjadikan surat tanah para korbannya sebagai agunan Bank.

“Korbannya 23 orang dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar, tapi yang melapor baru 5 orang” ujarnya

“Terkait kabarnya pelaku juga menjadikan surat tanah korbannya sebagai agunan di Bank, kami masih melakukan pengembangan,” lanjutnya

Angga menjelaskan, aksi pelaku itu dilakukan selama rentang waktu 2019 sampai 2022.

BACA JUGA :  Dituding Biang Kerok FIFA, Ganjar Pranowo Dihajar Jari-jari Netizen

AF pertama kali mengajak korban berinisial MS untuk ikut bekerja sama dalam investasinya.

“Jadi pelaku ini meyakinkan korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 persen, hingga akhirnya korban bersedia mengirim secara bertahap sebesar Rp 200 juta,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 177 juta. Uang tersebut diberikan oleh korban secara tunai.

“Yang pertama itu dia kirim lewat rekening, lalu yang kedua diberikan secara cash. Dan korban belum mendapat keuntungan atas investasi tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA :  Terciduk Selingkuh, Suami Bersama Pelakor Tabrak Istri Sendiri

Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan pelaku ke polisi pada 22 Februari 2023 lalu.

AF akhirnya ditangkap pada Jumat lalu di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal, setelah pelaku melakukan penipuan, pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Sleman,” ungkapnya

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 272 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru