Terlilit Utang, Oknum Guru SD Nyolong di Sekolah

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Oknum guru SD di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan dicokok atas kasus pencurian inventaris sekolah.

Kepada polisi, pelaku inisial RF (44) mencuri lantaran terlilit utang di bank.

“Motifnya karena terlilit utang di bank, ya alasan ekonomi begitu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Pangkep, Aipda Haerul Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

“Kami sudah mengamankan satu orang ASN guru SD sebagai terduga pelaku pencurian laptop dan proyektor di sekolahnya,” lanjutnya

Adapun barang yang dicuri oleh pelaku berupa 5 unit laptop dan 3 proyektor.

Pelaku melancarkan aksi pencurian itu sebanyak 2 kali, yakni pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023.

“Dua kali dia mencuri di sekolahnya (Desember dan Januari) ada 5 laptop dan 3 proyektor yang dicuri,” urainya.

BACA JUGA :  Heboh Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Soroti Soal Izin Praktik

Dari 5 laptop dan 3 proyektor yang dicuri, 1 laptop dan 3 proyektor telah dijual. Sementara 4 laptop sisanya belum sempat dijual pelaku.

“4 Laptop sebagai barang bukti, sisanya 1 laptop dan 3 proyektor telah dijual pelaku,” rincinya.

Pelaku ditangkap di rumahnya, kemudian dibawa ke Polsek Minasatene. Setelah diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Kita jemput di rumah kemudian kita interogasi dan menetapkan sebagai terduga pelaku pencurian,” bebernya.

BACA JUGA :  Beda Nasib dengan India, Pria Afghanistan Nikahi Gadis Wajo

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 juncto. Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru