Terlibat Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari “Ditendang” dari Ketua KPU RI

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Ist)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti terlibat dalam kasus asusila saat bertugas di Amsterdam, Belanda.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kasus ini bermula ketika Hasyim dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, yang diidentifikasi sebagai CAT.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Hasyim mengajak CAT ke Hotel Van der Valk di Amsterdam untuk berbincang, namun pertemuan tersebut berujung pada pemaksaan hubungan badan.

BACA JUGA :  6 Santriwati di Bawah Umur Dicabuli, Dai Kondang Disebut Tawarkan Uang Damai

“Pengadu datang ke kamar teradu untuk berbincang-bincang. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ungkap majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Ketua majelis sidang, Heddy Lugito, menegaskan,

BACA JUGA :  Diduga Ada Permainan Kotor, Burung Rangkong Ditukar di Karantina Sulsel

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.” ungkapnya

Laporan terhadap Hasyim diajukan oleh CAT dengan dukungan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Aduan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas, serta penggunaan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Pada sidang perdana yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

BACA JUGA :  Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, PDIP Tempuh Jalur Hukum

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:25 WITA

Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terbaru