Terkuak, Transfer Rp 200 Juta ke Rekening Penembak Kantor MUI

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku rekening pelaku penembakan kantor MUI bernama Mustopa NR ternyata adalah orang suruhan

Buku rekening pelaku penembakan kantor MUI bernama Mustopa NR ternyata adalah orang suruhan

Zonafaktualnews.com – Pelaku penembakan kantor MUI bernama Mustopa NR ternyata adalah orang suruhan.

Hal itu terungkap setelah data rekening bank milik Mustopa ada aliran dana masuk hingga ratusan juta rupiah.

Mengutip dari Beritasatu.com disebutkan, berdasarkan buku rekening bank milik Mustopa di Bank BRI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakni Cabang Unit Kedondong Teluk Betung, Lampung. Tercatat Mustopa baru membukanya pada 11 Maret 2020.

Dari transaksi yang terlihat di buku rekening itu, Mustopa beberapa kali menerima transfer dengan jumlah yang bervariasi.

Pada Desember 2022, Mustopa menerima kiriman uang sebesar Rp 200 juta dan ada juga transfer sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA :  MUI, NU, dan Muhammadiyah Tolak Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

Terakhir, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat itu menerima transferan uang pada 16 Januari 2023. Pada tanggal itu, Mustopa menerima uang sebesar Rp 31 juta.

Adanya kiriman uang di rekening milik Mustopa itu memunculkan dugaan bahwa aksi penembakan di kantor MUI Pusat bukan atas inisiatifnya.

Diduga, warga Lampung berusia 60 tahun itu mendapat order untuk melakukan aksi tersebut.

“Ada dugaan bahwa pelaku memang ada yang menyuruh untuk membuat situasi politik panas dan bermain di air keruh,

Polisi harus mengusut asal uang yang ada di rekening Mustopa ini,” ujar sumber Beritasatu.com yang membeberkan data rekening bank tersebut.

BACA JUGA :  Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Mahasiswa Dilempari Batu

Tidak hanya itu, sumber tersebut juga menunjukkan kartu keanggotaan Mustopa di sebuah klub menembak. Klub menembak tersebut bernama Garuda Sakti Shooting Club.

Beritasatu.com telah berusaha menghubungi pihak Kepolisian untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, sejauh ini belum ada respon dari polisi.

Seperti diketahui, Mustopa adalah pelaku penembakan di kantor MUI Pusat yang terletak di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Selain dua staf MUI luka-luka, dalam insiden itu Mustopa yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, meninggal dunia setelah dibawa ke Polsek Menteng.

BACA JUGA :  Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Adakan Halalbihalal Idulfitri

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Mustopa pernah mengalami gangguan jiwa dan sempat dipasung pada 2016.

Pria yang mengaku sebagai nabi itu juga pernah melakukan aksi pengrusakan kantor DPDRD Lampung.

Aksi merusak kantor DPRD Lampung itu membuat Mustopa harus menginap di hotel prodeo alias penjara selama 5 bulan.

Menurut AKBP Pratomo Widodo, Mustopa diketahui tidak terkait dengan kelompok teroris atau radikal.

Menurut pengakuan istrinya, Mustopa berangkat ke Jakarta pada Senin (1/5/2023).

“Dia berangkat setelah Magrib dan pamit ke istrinya hendak ke Jawa menggunakan mobil travel,” ujar AKBP Pratomo Widodo.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Otoritas Pasar Modal Disentil MSCI, Prabowo Murka, Mintarsih: Wajar Presiden Marah
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Uji Keaslian Dimulai, Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Tanpa Sensor ke Publik
Kesehatan Jokowi Terlihat Terus Menurun di Tengah Polemik Ijazah Palsu
Polemik Dana Kapal Memanas, Trenggono Sentil Purbaya Soal Klaim Pencairan
KPK Selidiki Aset Tersembunyi Ridwan Kamil Terkait Korupsi Dana Iklan Bank bjb

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:48 WITA

Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:32 WITA

Otoritas Pasar Modal Disentil MSCI, Prabowo Murka, Mintarsih: Wajar Presiden Marah

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:17 WITA

PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:15 WITA

Uji Keaslian Dimulai, Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Tanpa Sensor ke Publik

Berita Terbaru