Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bom Ikan di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar

Ilustrasi Bom Ikan di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Memasuki bulan keempat sejak video aksi tersebut viral di ruang publik pada akhir Oktober 2025, proses penanganannya dinilai menggantung tanpa kejelasan status hukum.

Video amatir berdurasi 11 detik yang beredar luas memperlihatkan dua orang diduga melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Tanakeke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman singkat itu memicu reaksi keras warga serta pemerhati lingkungan karena praktik bom ikan dikenal merusak terumbu karang dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku disebut merupakan warga Dusun Labbon Tallua, Desa Minasa Baji, Kepulauan Tanakeke.

Pada tahap awal, pihak Polres Takalar mengonfirmasi telah memanggil tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga, seorang ayah dan dua anaknya, untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA :  Gayanajie, Baru Dibangun Gedung MIN 2 Takalar Roboh, Anggaran Miliaran Mubazir

Setelah proses klarifikasi tersebut, publik tidak lagi mendapatkan informasi lanjutan. Belum ada penjelasan resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

“Kalau memang ada unsur pidana, harusnya sudah ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal lalu menghilang tanpa kejelasan,” ujar salah seorang warga Tanakeke yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (21/2/2026).

Di tengah belum adanya progres signifikan, muncul pula dugaan upaya penghilangan barang bukti. Warga menduga kapal yang digunakan dalam aksi tersebut telah dicat ulang dari warna biru-putih menjadi oranye-putih.

BACA JUGA :  Budiman Serahkan Bukti Hoaks 3 Media Online dan Bos LSM ke Polda Sulsel

“Perubahan warna kapal itu menimbulkan kecurigaan. Kalau benar digunakan untuk bom ikan, harusnya langsung diamankan, bukan malah dibiarkan,” kata seorang pemerhati lingkungan setempat.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap ekosistem laut.

Sebelumnya, Bupati Takalar, Firdaus DG Manye, menegaskan bahwa praktik bom ikan adalah tindakan terlarang yang merusak lingkungan dan tidak bisa ditoleransi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku bom ikan. Ini merusak laut dan merugikan masyarakat,” tegasnya dalam pernyataan terpisah beberapa waktu lalu.

Senada dengan itu, Ketua Pemerhati Kawasan Konservasi Tanakeke, Masri Adi DG Tika, menyebut aktivitas pengeboman ikan berdampak serius terhadap terumbu karang serta kawasan budidaya rumput laut milik warga.

BACA JUGA :  AMARAH Ultimatum Polda Sulsel Usut 4 PT “Pemain” Mafia Solar Subsidi

“Sekali terumbu karang hancur, butuh puluhan tahun untuk pulih. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Di sisi lain, Polda Sulsel sebelumnya pernah mengungkap jaringan peredaran bahan peledak untuk praktik bom ikan yang berasal dari luar daerah bahkan luar negeri. Namun belum ada keterangan apakah jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus di Tanakeke.

Minimnya transparansi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Janji penindakan tegas yang sempat digaungkan dinilai belum tercermin dalam langkah konkret di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum tuntasnya penanganan perkara tersebut.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terbaru