Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana

Ilustrasi Bom Ikan di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Memasuki bulan keempat sejak video aksi tersebut viral di ruang publik pada akhir Oktober 2025, proses penanganannya dinilai menggantung tanpa kejelasan status hukum.

Video amatir berdurasi 11 detik yang beredar luas memperlihatkan dua orang diduga melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Tanakeke.

Rekaman singkat itu memicu reaksi keras warga serta pemerhati lingkungan karena praktik bom ikan dikenal merusak terumbu karang dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku disebut merupakan warga Dusun Labbon Tallua, Desa Minasa Baji, Kepulauan Tanakeke.

Pada tahap awal, pihak Polres Takalar mengonfirmasi telah memanggil tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga, seorang ayah dan dua anaknya, untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA :  Gowa Darurat Rokok Ilegal, Disperindag Jadi Penonton?

Setelah proses klarifikasi tersebut, publik tidak lagi mendapatkan informasi lanjutan. Belum ada penjelasan resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

“Kalau memang ada unsur pidana, harusnya sudah ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal lalu menghilang tanpa kejelasan,” ujar salah seorang warga Tanakeke yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (21/2/2026).

Di tengah belum adanya progres signifikan, muncul pula dugaan upaya penghilangan barang bukti. Warga menduga kapal yang digunakan dalam aksi tersebut telah dicat ulang dari warna biru-putih menjadi oranye-putih.

“Perubahan warna kapal itu menimbulkan kecurigaan. Kalau benar digunakan untuk bom ikan, harusnya langsung diamankan, bukan malah dibiarkan,” kata seorang pemerhati lingkungan setempat.

BACA JUGA :  18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap, 571 Kg Daging Penyu Ikut Disita Polda Sulsel

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap ekosistem laut.

Sebelumnya, Bupati Takalar, Firdaus DG Manye, menegaskan bahwa praktik bom ikan adalah tindakan terlarang yang merusak lingkungan dan tidak bisa ditoleransi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku bom ikan. Ini merusak laut dan merugikan masyarakat,” tegasnya dalam pernyataan terpisah beberapa waktu lalu.

Senada dengan itu, Ketua Pemerhati Kawasan Konservasi Tanakeke, Masri Adi DG Tika, menyebut aktivitas pengeboman ikan berdampak serius terhadap terumbu karang serta kawasan budidaya rumput laut milik warga.

“Sekali terumbu karang hancur, butuh puluhan tahun untuk pulih. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman bagi generasi mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tahanan yang Kabur dari Polres Barru Ditangkap di Lokasi Berbeda

Di sisi lain, Polda Sulsel sebelumnya pernah mengungkap jaringan peredaran bahan peledak untuk praktik bom ikan yang berasal dari luar daerah bahkan luar negeri. Namun belum ada keterangan apakah jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus di Tanakeke.

Minimnya transparansi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Janji penindakan tegas yang sempat digaungkan dinilai belum tercermin dalam langkah konkret di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum tuntasnya penanganan perkara tersebut.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru