Zonafaktualnews.com – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai situasi tragis yang tidak diharapkan dalam panggung politik nasional.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa jalur konstitusional tetap wajib dihormati apabila seluruh prosedur hukum yang berlaku memang menuntut penyelesaian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Surya Paloh di Karawang, Minggu (8/11/2026), saat meresmikan kantor baru DPD Partai NasDem.
Sikap tersebut merespons polemik ijazah SMA Gibran yang dikabarkan dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.
“Aturannya sudah tersedia, jika memang itu sebagai satu-satunya alternatif ya silakan (dimakzulkan), kan sudah ada aturannya. Tapi kalau ada alternatif lain bisa dipertimbangkan, kita pikir lagi,” kata Surya Paloh.
Paloh mengingatkan agar seluruh pihak menyikapi polemik ini dengan kehati-hatian tinggi.
Menjaga persatuan bangsa dinilai jauh lebih krusial ketimbang membiarkan ketegangan politik berlarut-larut dan memperlebar jurang perbedaan.
Paloh berharap keharmonisan serta ketenangan batin masyarakat tidak terganggu oleh dinamika kekuasaan yang terjadi.
“Saya ingin menempatkan kepentingan suasana kebatinan bagi seluruh komponen elemen masyarakat bisa terjaga secara baik. Tidak dari waktu ke waktu kita terus-menerus harus bisa merasakan kesedihan di antara kesatuan masyarakat,” ujarnya.
Ia secara terbuka mengaku prihatin lantaran gejolak pemakzulan ini muncul saat roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran masih berjalan aktif.
Baginya, kondisi tersebut merupakan sebuah musibah bagi perjalanan bangsa Indonesia.
“Ini kan barangkali adalah musibah bagi kita sebagai satu bangsa. Presiden yang masih aktif, wakil presiden masih aktif. Nah, tiba-tiba wakil presiden ada rencana (pemakzulan). Nah, ini bagi saya, jujur saya katakan tragis dan ini bukan yang kita harapkan tentunya,” tutur Surya.
Meski menyayangkan situasi pelik tersebut, Surya Paloh tetap membuka ruang bagi opsi pemakzulan jika hal itu murni menjadi konsekuensi atas aturan konstitusi.
Editor : Id Amor





















