Suami Siri di Parepare Habisi Nyawa Suami Pertama Sang Istri

Rabu, 8 November 2023 - 11:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Suami Siri di Parepare Habisi Nyawa Suami Pertama Sang Istri

Suami Siri di Parepare Habisi Nyawa Suami Pertama Sang Istri (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Pria asal Pinrang inisial MD (43) menghabisi nyawa suami pertama dari istrinya.

Persitiwa ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) malam, sekitar pukul 23.05 Wita, di area kompleks Pasar Lakessi.

Korban adalah Armanto alias Maman (40) warga asal Kecamatan Mallusetasi, Barru, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya.

“Pelaku berinisial MD (43) ditangkap di rumahnya Desa Kalliang, Kecamatan Duampanua, Pinrang,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Iptu Setiawan mengatakan suami kedua yang berinisial MD (43) nekat membunuh Maman yang merupakan suami pertama istrinya.

BACA JUGA :  Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Motif kejadian tersebut kata Iptu Setiawan, pelaku cemburu melihat sang istri bernama Hasna sering bersama dengan suami pertamanya.

“Jadi pelaku ini suami siri dari istri korban, korban itu suami pertama dan belum cerai,” ungkap Iptu Setiawan

Pelaku yang menaruh curiga, lanjut Iptu Setiawan, MD lalu mencari istrinya dan menemukan sedang duduk di kompleks Pasar Lakessi bersama korban sambil menenggak minuman keras jenis ballo.

BACA JUGA :  Pencabut Nyawa Tukang Gojek Dipincangi Polisi

Saat itu kata Setiawan, MD langsung pulang mengambil pisau dan kembali mendatangi korban yang duduk berduaan dengan istrinya.

MD dan Maman pun sempat terlibat cekcok di hadapan istri mereka berdua hingga akhirnya MD menikam Maman dua kali

“Sempat cekcok. Warga sekitar juga sempat melerai. Tapi pelaku menikam korban dua kali. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” terangnya

Setelah menghabisi nyawa Maman, MD langsung melarikan diri. Namun pelarian pelaku terhenti di tangan polisi.

BACA JUGA :  Dituduh Curi Uang, Pria di Klaten Penggal Kepala Wanita

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kalliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

“Sudah kita amankan beserta barang bukti 1 buah pisau dapur berkarat dan 1 unit motor,” kata Iptu Setiawan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 subsider Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
KKB Serang Pekerja Sembako di Dekai, Warga Makassar Tewas Kena Sangkur
Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri
Mahasiswa di Makassar Tewas Dibusur Usai Diserang Komplotan Geng Motor
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi