Sontoloyo, Tengah Malam “Si Kucluk” Merayap Pasang Fiber Optik

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pemasangan fiber optik di Gowa

Aktivitas pemasangan fiber optik di Gowa

Zonafaktualnews.com – “Si Kucluk” adalah istilah bahasa gaul yakni orang yang bertindak tanpa memahami regulasi, akhirnya menjadi umpatan konyol di mata publik

Dari pantauan media ini, Sabtu malam 21 Januari 2023. PT Bukit Bima Batara berulah kembali. Mereka beraksi pakai “jalan ninja” tanpa mengantongi rekomendasi pemerintah

Bak seperti maling, diam-diam mereka memasang tiang fiber optik di malam hari pada Wilayah Kelurahan Pandang-pandang dan beberapa Kelurahan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tidak mengantongi izin, mirisnya lagi, Perusahaan Penyedia layanan (Provider) dan Vendor, melakukan pemasangan faber optik di lahan dan depan rumah masyarakat yang memicu konflik

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq Dg Ngemba sangat menyayangkan atas tindakan provider dan vendor perusahaan tersebut

Dg Emba mengatakan bahwa aturan pemasangan tiang Internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda.

BACA JUGA :  Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret

Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet fiber optik di Kabupaten Gowa

“Ini tanggung jawab kita bersama agar kota kita tidak semrawut oleh kabel melayang. Jika ini dibiarkan tentu akan jadi “kota kabel” bukan lagi kota bersejarah ” kata Dg Emba kepada media ini, Minggu (22/1/2023)

Dijelaskan lebih jauh, lanjut Dg Emba, melihat saat ini kota bersejarah Gowa kini dipenuhi dengan kabel-kabel yang semrawutan. Hal itu diakibatkan atas kelakuan provider yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, kata dia, tentu tindakan mereka tersebut sangat merugikan pemerintah soal pendapatan dari hasil fiber optic di Gowa yang dimana mereka tidak memiliki rekomendasi dari instansi terkait yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

“Ini tentunya sangat rugi seyogyanya mereka membayar pajak, akan tetapi mereka melakukan pemasangan tengah malam” ungkapnya

BACA JUGA :  8 Pelaku Pengeroyokan Mansur Dg Seha Dibekuk, 5 Buron

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia ini pun meminta kepada Bupati dan teman teman pemerhati di Gowa agar tindakan provider dan vendor fiber optik tersebut disetop karena tidak mengantongi izin rekomendasi

“Kami minta Bupati Gowa agar segera disetop sementara aktivitas pemasangan fiber optik ini yang melanggar regulasi. Dan mari teman teman aktivis untuk mengawasi pekerjaan tersebut” ujarnya

Sementara itu, Perusahaan Penyedia layanan (Provider) dan pihak Vendor yang dikonfirmasi terkait regulasi dan rekomendasi izin serta soal pemasangan fiber optik di tengah malam, masih di luar jangkauan, hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan

Sekedar diketahui Undang-undang yang mengatur. Tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap :

a) Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang.

b) Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna.

Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota

BACA JUGA :  LPRI Tantang Kapolda Baru Berantas Mafia Solar Ilegal di Wajo

c) Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang

d) Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang atau Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.

(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.

(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

 

Tim | Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus
P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?
Solar Petani ‘Dijarah’, Mobil Tangki Angkut 10 Ton Melenggang Bulukumba–Makassar
Ritel Modern di Tanalili Diduga Ilegal, Warga Bungadidi: “Batu Talinga Memang”
Kasus Pengancaman Pelangsir BBM Ilegal di Polres Bulukumba Cacat, Diduga Tak Bersih

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:05 WITA

Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07 WITA

Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:36 WITA

Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:46 WITA

P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?

Berita Terbaru