Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Zonafaktualnews.com – Dua pria asal Makassar tak berkutik saat Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mereka di sebuah rumah kos di Jalan Sipala, Kecamatan Biringkanaya, Selasa dini hari (29/4/2025).

Keduanya, masing-masing berinisial I (43) dan H (44), diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Gowa, Nurbaeti (35).

Aksi ini bermula dari kesepakatan penyewaan kendaraan pada Desember 2023 lalu, namun berubah menjadi laporan polisi setelah pelaku tak pernah menepati perjanjian.

“Pelaku hanya melakukan pembayaran satu kali, lalu mobil tidak dikembalikan dan komunikasi pun terputus. Ini sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Bahtiar

Mobil yang disewa adalah Suzuki New Carry warna putih bernopol DD 8819 YQ. Dari perjanjian, pelaku seharusnya membayar Rp 4,3 juta tiap tanggal 15 per bulan. Namun, setelah pembayaran awal, tak ada kelanjutan, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Tersulut Emosi, Warga Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun

Menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/140/II/2024/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Informasi keberadaan pelaku yang didapat di Makassar pun menjadi kunci penangkapan.

Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian yang memimpin langsung operasi ini menyatakan, “Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pria Mabuk Lari di Jalan Raya Makassar, Warga dan Polisi Terlibat Aksi Kejar-kejaran

Saat ini, I dan H tengah menjalani proses hukum di Mapolres Gowa. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyewakan kendaraan, dan segera melapor jika mencium indikasi penipuan.

“Jangan mudah percaya tanpa adanya jaminan yang kuat,” tegas AKP Bahtiar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News



Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru