Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Zonafaktualnews.com – Dua pria asal Makassar tak berkutik saat Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mereka di sebuah rumah kos di Jalan Sipala, Kecamatan Biringkanaya, Selasa dini hari (29/4/2025).

Keduanya, masing-masing berinisial I (43) dan H (44), diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Gowa, Nurbaeti (35).

Aksi ini bermula dari kesepakatan penyewaan kendaraan pada Desember 2023 lalu, namun berubah menjadi laporan polisi setelah pelaku tak pernah menepati perjanjian.

“Pelaku hanya melakukan pembayaran satu kali, lalu mobil tidak dikembalikan dan komunikasi pun terputus. Ini sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Bahtiar

Mobil yang disewa adalah Suzuki New Carry warna putih bernopol DD 8819 YQ. Dari perjanjian, pelaku seharusnya membayar Rp 4,3 juta tiap tanggal 15 per bulan. Namun, setelah pembayaran awal, tak ada kelanjutan, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Driver Ojol di Makassar Dianiaya Tiga OTK

Menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/140/II/2024/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Informasi keberadaan pelaku yang didapat di Makassar pun menjadi kunci penangkapan.

Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian yang memimpin langsung operasi ini menyatakan, “Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Annar Sampetoding DPO Uang Palsu UIN Makassar Menyerahkan Diri

Saat ini, I dan H tengah menjalani proses hukum di Mapolres Gowa. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyewakan kendaraan, dan segera melapor jika mencium indikasi penipuan.

“Jangan mudah percaya tanpa adanya jaminan yang kuat,” tegas AKP Bahtiar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News



Berita Terkait

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:00 WITA

Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer

Berita Terbaru