Pelanggaran Truk Menggila di Makassar, Perwali 94/2013 Hanya Jadi Macan Kertas

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Truk 10 roda pengangkut barang masuk ke lorong-lorong di Makassar.

Foto ilustrasi - Truk 10 roda pengangkut barang masuk ke lorong-lorong di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Pelanggaran operasional truk di Kota Makassar semakin menggila. Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 secara tegas mengatur jam operasional mobil barang, truk bertonase berat tetap bebas melintas, terutama pada siang hari.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (26/4/2025), sejumlah ruas jalan protokol, seperti Panakkukang, serta kawasan Antang dan Borong, dipadati truk-truk besar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

BACA JUGA :  Diduga Konflik Parkir, Duel Berdarah di Lavita Furniture Makassar Berujung Tragis

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya sudah jelas dalam Perwali, truk hanya boleh beroperasi malam hari. Tapi di lapangan, banyak yang nekat masuk hingga ke lorong-lorong pemukiman,” ujar seorang warga Borong yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan aturan Perwali 94/2013, kendaraan barang bertonase besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Sayangnya, pengawasan yang setengah hati menjadikan Perwali ini seolah hanya “macan kertas.”

BACA JUGA :  Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

“Kalau tidak ada sanksi tegas, percuma ada aturan. Sopir truk juga tahu tidak ada pengawasan ketat,” tambahnya.

Warga juga mendesak Pemkot Makassar untuk menertibkan aktivitas gudang-gudang di kawasan padat penduduk, seperti di wilayah Borong, yang menjadi jalur keluar-masuk truk di luar jam operasional.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Zainal Ibrahim, yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

BACA JUGA :  Suami Cemburu Bakar Rumah Istri, 33 Bangunan Ikut Hangus di Makassar

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA