Pelanggaran Truk Menggila di Makassar, Perwali 94/2013 Hanya Jadi Macan Kertas

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Truk 10 roda pengangkut barang masuk ke lorong-lorong di Makassar.

Foto ilustrasi - Truk 10 roda pengangkut barang masuk ke lorong-lorong di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Pelanggaran operasional truk di Kota Makassar semakin menggila. Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 secara tegas mengatur jam operasional mobil barang, truk bertonase berat tetap bebas melintas, terutama pada siang hari.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (26/4/2025), sejumlah ruas jalan protokol, seperti Panakkukang, serta kawasan Antang dan Borong, dipadati truk-truk besar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

BACA JUGA :  Terbongkar! Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Pakai Uang Curian untuk Pesta Sabu

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya sudah jelas dalam Perwali, truk hanya boleh beroperasi malam hari. Tapi di lapangan, banyak yang nekat masuk hingga ke lorong-lorong pemukiman,” ujar seorang warga Borong yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan aturan Perwali 94/2013, kendaraan barang bertonase besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Sayangnya, pengawasan yang setengah hati menjadikan Perwali ini seolah hanya “macan kertas.”

BACA JUGA :  Gegara Gabah Dihambur Anak, IRT di Makassar Duel Pakai Pisau

“Kalau tidak ada sanksi tegas, percuma ada aturan. Sopir truk juga tahu tidak ada pengawasan ketat,” tambahnya.

Warga juga mendesak Pemkot Makassar untuk menertibkan aktivitas gudang-gudang di kawasan padat penduduk, seperti di wilayah Borong, yang menjadi jalur keluar-masuk truk di luar jam operasional.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Zainal Ibrahim, yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

BACA JUGA :  Pria di Makassar Hajar Petugas Dishub Saat Atur Lalu Lintas, Rahang Korban Bergeser

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terbaru