Zonafaktualnews.com – Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, keseriusan Polri dalam mengusut tuntas segala bentuk kecurangan, yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sangat parah harus didukung.
“Iya harus itu (Polri) didukung jika memang benar akan mengusut hingga tuntas segala bentuk kecurangan yang mengakibatkan anjloknya IHSG,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Minggu 1 November 2026.
Mantan Direksi di salah perusahaan transportasi darat terbesar itu menjelaskan, bahwa beberapa bulan lalu ia telah mengingatkan sangat berbahayanya dampak dari penggorengan saham terhadap IHSG secara keseluruhan.
Penggorengan saham merupakan permainan kotor yang perlu diberantas. Pengaruh besar juga terjadi pada persaingan tidak sehat dengan segala konsekwensinya, termasuk monopoli, dan pelanggaran hukum perdata dan pidana lainnya. Bagaimanapun hukum perlu diberantas dan ditegakkan tanpa kecuali.
Bahkan Mintarsih mengaku pernah melakukan perlawanan soal dipaksakannya suatu IPO (Initial Public Offering) atau Penawaran Umum Perdana Blue Bird yang memang tidak layak IPO.
“Jadi jika memang suatu perusahaan yang tidak layak IPO, juga jangan dipaksakan, selain masalah penggorengan saham yang bisa meruntuhkan kepercayaan publik dan di sisi lainnya para oknum yang melakukan kejahatan terus berpesta pora,” ungkap Mintarsih yang juga pemilik saham di Blue Bird Taxi itu.
Sebelumnya dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di pasar modal Bursa Efek Indonesia, yang berdasarkan informasi sudah masuk dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan menurut Kapolri Jenderal Suyudi masih terus didalami.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan,” ungkap Suyudi.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengungkapkan, Mabes Polri berkomitmen mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pasar modal.
Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal Indonesia.
“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tegas Suyudi.
(RL/ID)





















