Agnez Mo Dipolisikan atas Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo (Dok Foto Facebook Agnez Mo)

Agnez Mo (Dok Foto Facebook Agnez Mo)

Zonafaktualnews.com – Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin.

Akibatnya, Penyanyi terkenal tersebut bakal terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konser Tiga Kota Tanpa Izin

Menurut Minola Sebayang, pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez yang berlangsung di tiga kota besar Indonesia.

Dalam konser tersebut, Agnez membawakan lagu Bilang Saja yang merupakan ciptaan Ari Bias tanpa seizin penciptanya.

BACA JUGA :  Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Selain melanggar hak cipta, Agnez juga dianggap melanggar etika moral karena tidak menyebutkan nama pencipta lagu saat tampil di atas panggung.

Ancaman Hukuman Serius

Minola Sebayang menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan pada Agnez Mo sangat serius.

“Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya,” terang Minola Sebayang, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu (19/6/2024).

Sebelum melaporkan ke polisi, pihak Ari Bias telah melayangkan somasi kepada Agnez, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Agnez Mo (Dok Foto Facebook Agnez Mo)
Agnez Mo (Dok Foto Facebook Agnez Mo)

Tindak Lanjut dari Somasi

Laporan ke Bareskrim Polri merupakan tindak lanjut dari somasi yang tidak direspons oleh Agnez Mo.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

“Justru sampai hari ini belum ada tanggapan, makanya kita ke Bareskrim untuk membuat laporan,” jelas Minola.

Pihaknya berharap ada peluang untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme restorative justice (RJ) jika Agnez Mo menunjukkan itikad baik.

Kerugian Besar

Kerugian yang dialami Ari Bias mencapai Rp 1,5 miliar berdasarkan perhitungan somasi.

“Dalam somasi itu kan satu konser kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, tergantung proses yang sedang berjalan,” paparnya.

Pelanggaran UU Hak Cipta

Agnez Mo diduga melanggar pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3.

BACA JUGA :  Polisi Usut Teror Kepala Babi dan Tikus Busuk di Kantor Tempo

“Unsur-unsur pelanggaran sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” tambah Minola.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan etika dalam industri musik, serta konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar.

Agnez Mo kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya di pengadilan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA