Agnez Mo Dipolisikan atas Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:11 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Agnez Mo Dipolisikan atas Pelanggaran Hak Cipta

Agnez Mo (Dok Foto Facebook Agnez Mo)

Zonafaktualnews.com – Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin.

Akibatnya, Penyanyi terkenal tersebut bakal terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Konser Tiga Kota Tanpa Izin

Menurut Minola Sebayang, pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez yang berlangsung di tiga kota besar Indonesia.

Dalam konser tersebut, Agnez membawakan lagu Bilang Saja yang merupakan ciptaan Ari Bias tanpa seizin penciptanya.

Selain melanggar hak cipta, Agnez juga dianggap melanggar etika moral karena tidak menyebutkan nama pencipta lagu saat tampil di atas panggung.

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Produksi Ganja Sintetis 1,2 Ton Senilai Rp143,5 Miliar

Ancaman Hukuman Serius

Minola Sebayang menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan pada Agnez Mo sangat serius.

“Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya,” terang Minola Sebayang, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu (19/6/2024).

Sebelum melaporkan ke polisi, pihak Ari Bias telah melayangkan somasi kepada Agnez, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Agnez Mo (Dok Foto Facebook Agnez Mo)
Agnez Mo (Dok Foto Facebook Agnez Mo)

Tindak Lanjut dari Somasi

Laporan ke Bareskrim Polri merupakan tindak lanjut dari somasi yang tidak direspons oleh Agnez Mo.

“Justru sampai hari ini belum ada tanggapan, makanya kita ke Bareskrim untuk membuat laporan,” jelas Minola.

BACA JUGA :  Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penyebaran Hoax Rocky Gerung

Pihaknya berharap ada peluang untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme restorative justice (RJ) jika Agnez Mo menunjukkan itikad baik.

Kerugian Besar

Kerugian yang dialami Ari Bias mencapai Rp 1,5 miliar berdasarkan perhitungan somasi.

“Dalam somasi itu kan satu konser kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, tergantung proses yang sedang berjalan,” paparnya.

Pelanggaran UU Hak Cipta

Agnez Mo diduga melanggar pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3.

BACA JUGA :  Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Dimutasi ke Bareskrim Polri

“Unsur-unsur pelanggaran sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” tambah Minola.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan etika dalam industri musik, serta konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar.

Agnez Mo kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya di pengadilan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri
Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Izin Terungkap
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 26 September 2026 - 03:06 WITA

Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri

Jumat, 25 September 2026 - 19:00 WITA

Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Izin Terungkap

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WITA

Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru