Sarang Togel di Sinjai Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita Uang Tunai

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan tiga pria, pelaku judi togel dan online dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (5/5/2025).

Petugas Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan tiga pria, pelaku judi togel dan online dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (5/5/2025).

Zonafaktualnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Sinjai.

Kali ini, tim opsnal berhasil menggerebek sarang judi togel yang berlokasi di Jalan KH. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin (5/5/2025) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik judi togel dan judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya diketahui berinisial KR (38), IM (41), dan DN (52), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

BACA JUGA :  Polres Sinjai Hanya Jual Janji, Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi Ceklok?

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut.

Andi menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan di kawasan padat penduduk tersebut.

“Kami mendapat informasi dari warga mengenai dugaan adanya aktivitas perjudian jenis togel di salah satu rumah di Jalan KH. Agussalim. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Andi Rahmatullah kepada awak media.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA :  Tragis! Melerai Keributan Tetangga, Pemuda Tewas Ditikam

Di antaranya, uang tunai dalam berbagai pecahan, yakni lima lembar uang Rp100.000, empat lembar uang Rp50.000, satu lembar uang Rp20.000, tujuh belas lembar uang Rp5.000, enam belas lembar uang Rp2.000, dan lima lembar uang Rp1.000.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan satu unit handphone serta beberapa lembar kertas berisi catatan angka taruhan yang diduga sebagai alat bukti transaksi judi.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP.

BACA JUGA :  Tegur Suami Mabuk Ballo, Istri di Sinjai Dibacok Parang hingga Jari Tangan Putus

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas perjudian atau tindak kejahatan lainnya yang meresahkan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ke depan, kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menekan segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian,” tutup AKP Andi Rahmatullah.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Sinjai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Kabupaten Sinjai.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri
Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:10 WITA

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Berita Terbaru