Rutan Makassar Bantah Isu Suap Rp 25 Juta dan Fasilitas Khusus Bos Skincare Ilegal

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Rutan Kelas I Makassar angkat bicara menanggapi isu yang beredar terkait Mira Hayati, tersangka kasus kosmetik ilegal yang dijuluki “Ratu Emas.”

Isu yang ramai diperbincangkan adalah dugaan pembayaran sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Selain itu, beredar pula kabar tentang perlakuan istimewa terhadap dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak rutan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur tanpa adanya suap atau keistimewaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Makassar Kelas I, Andi Erdiangsah Bahar, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rujukan Mira Hayati ke Rumah Sakit Wahidin semata-mata berdasarkan rekomendasi medis, bukan karena transaksi uang seperti yang diisukan.

“Terkait isu Mira Hayati membayar Rp 25 juta, saya pastikan itu tidak benar. Sejak awal, pengacara Mira sudah menyampaikan bahwa dia memiliki riwayat kolesterol tinggi dan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan.

Keputusan untuk merujuknya ke rumah sakit sepenuhnya berdasarkan pertimbangan medis dari dokter. Jika dia tidak sakit, pasti Rumah Sakit Wahidin tidak akan menerimanya. Ini bukan rumah sakit sembarangan,” tegas Erdiangsah saat ditemui di Kantor Rutan Makassar Kelas I, Jumat (14/2/2025).

Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar
Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Erdiangsah juga membantah isu pembayaran Rp 25 juta dengan menghubungi langsung suami Mira Hayati, Agus, melalui sambungan telepon yang diperdengarkan kepada media.

BACA JUGA :  Ketua Karang Taruna Makassar Tantang Karutan: “Saya Punya Bukti HP, Stop Pencitraan”

“Tabe Haji, saya hanya ingin klarifikasi karena banyak isu beredar. Apakah benar Mira membayar Rp 25 juta untuk bisa keluar?” tanya Erdiangsah.

Agus pun dengan tegas menjawab, “Tidak pernah, Pak. Mira dibawa ke rumah sakit karena kondisinya drop. Di rutan tidak ada fasilitas USG dan obat-obatan yang memadai, jadi dokter yang memutuskan untuk membawanya ke Rumah Sakit Wahidin,” kata Agus dalam sambungan by phone kepada Erdiangsah.

Agus juga menjelaskan bahwa kondisi Mira saat itu sangat kritis. “Tensinya naik, muntah-muntah, dan sudah dilakukan USG. Dokter bilang kondisinya darurat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dihujani Tudingan Merkuri, Owner Mira Hayati Lock Kolom Komentar Media Sosial

Erdiangsah menambahkan bahwa Mira saat ini dijaga oleh pihak Kejaksaan di Rumah Sakit Wahidin, dan rencananya Mira akan melahirkan pada April 2025.

Untuk memperkuat klarifikasinya, Erdiangsah juga menghubungi dokter Rutan Makassar I, Ida, yang menangani Mira Hayati.

Dokter Ida menjelaskan bahwa Mira dibawa ke rutan dengan riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin.

“Kondisinya sangat darurat. Tensi tidak stabil, diare, sesak, dan kakinya bengkak. Kami memutuskan untuk merujuknya ke rumah sakit setelah observasi selama 24 jam,” jelas dokter Ida.

Rumah Tahanan (Rutan) Makassar Kelas I
Rumah Tahanan (Rutan) Makassar Kelas I

Erdiangsah menegaskan bahwa keputusan merujuk Mira ke rumah sakit adalah murni berdasarkan pertimbangan medis dan telah melalui prosedur yang benar.

“Rutan hanya tempat penitipan. Keputusan kapan tahanan bisa keluar sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan,” ujarnya.

Selain kasus Mira Hayati, Erdiangsah juga membantah isu perlakuan istimewa terhadap dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua tahanan diperlakukan sama. Mereka ditempatkan di blok Lamadukelleng dengan kapasitas 15 orang untuk 3 sel. Kami tidak berani memberikan keistimewaan kepada siapa pun, apalagi kasus mereka viral,” tegas Erdiangsah sambil menunjukkan foto kondisi sel yang sesak.

BACA JUGA :  F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Ketika ditanya apakah foto tersebut rekayasa, Erdiangsah menegaskan bahwa foto tersebut asli dan tidak ada settingan.

“Kami tidak membeda-bedakan tahanan. Semua diperlakukan sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya ini.

Ketiga tersangka, yang merupakan pemilik atau owner dari produk skincare mengandung merkuri, diduga berperan aktif dalam mendistribusikan kosmetik tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya beredar luas di pasaran.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk kosmetik bermerkuri, dan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan distribusi produk ilegal ini.

“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Kombes Didik

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:41 WITA

Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:34 WITA

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Berita Terbaru