Roy Suryo dan dr Tifa Dicokok, Kuasa Hukum Nyatakan Perang Terbuka Lawan Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:07 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Roy Suryo dan dr Tifa Dicokok, Kuasa Hukum Nyatakan Perang Terbuka Lawan Jokowi

Foto kolase – Roy Suryo dan dr Tifa saat digiring oleh Polda Metro Jaya

Ringkasan

Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu, memicu protes keras dari kuasa hukum Roy Suryo yang menilai penangkapan itu bermuatan politik dan merupakan penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menyatakan akan melawan secara hukum.

Polda Metro Jaya membantah adanya unsur politis dan menyebut penangkapan itu bagian dari prosedur pelimpahan tahap II ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap. Keduanya kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan sebelum penyerahan ke kejaksaan.

Zonafaktualnews.com – Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Langkah hukum ini memicu kegeraman luar biasa dari tim kuasa hukum yang menilai penangkapan tersebut sarat dengan agenda politik.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, bahkan secara resmi menabuh genderang perang terhadap Presiden ke-7 RI, Jokowi.

BACA JUGA :  Refly Harun Sebut Demo Tolak Pemilu Curang Akan Terus Dilanjutkan

Ia merasa penangkapan kliennya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu telah melewati batas kewajaran.

“Jadi sekali lagi, karena saudara Joko Widodo sudah sampai pada tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” tegas Ahmad di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan tindakan yang tidak diperlukan. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa Roy Suryo selama ini selalu kooperatif menjalani proses hukum dan siap mengikuti tahapan pelimpahan berkas.

“Dan kami tegaskan penangkapan Roy Suryo Notodiprojo ini adalah abuse of power karena ada mekanisme penggunaan wewenang atau power yang lain melalui upaya pemanggilan tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” sesal Ahmad.

Kritik tajam pun ia tujukan langsung kepada pendukung mantan presiden tersebut.

BACA JUGA :  Jokowi Ngotot Tetap Cawe-cawe Tidak Akan Netral di Pilpres 2024

“Wahai kubu Jokowi termul-termul, puas kalian mendengar kabar penangkapan ini? Ini hukum yang kalian pamerkan sebagai penegakan keadilan?” cecarnya.

Sementara itu, penangkapan dr. Tifa menuai sorotan karena dilakukan saat ia akan mengikuti ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Unair, Henri Subiakto, menyebut penangkapan itu menunjukkan bahwa hukum kini tidak lagi menegakkan keadilan, melainkan hanya menjalankan perintah.

Menanggapi tudingan tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membantah adanya unsur politis.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Berupaya Kudeta Senyap Prabowo dan Ambil Alih Kendali TNI

Ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah prosedur teknis pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” jelas Iman.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan syarat wajib sebelum dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati,” pungkas Budi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru