Roy Suryo dan dr Tifa Dicokok, Kuasa Hukum Nyatakan Perang Terbuka Lawan Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase – Roy Suryo dan dr Tifa saat digiring oleh Polda Metro Jaya

Foto kolase – Roy Suryo dan dr Tifa saat digiring oleh Polda Metro Jaya

Ringkasan

Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu, memicu protes keras dari kuasa hukum Roy Suryo yang menilai penangkapan itu bermuatan politik dan merupakan penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menyatakan akan melawan secara hukum.

Polda Metro Jaya membantah adanya unsur politis dan menyebut penangkapan itu bagian dari prosedur pelimpahan tahap II ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap. Keduanya kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan sebelum penyerahan ke kejaksaan.

Zonafaktualnews.com – Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum ini memicu kegeraman luar biasa dari tim kuasa hukum yang menilai penangkapan tersebut sarat dengan agenda politik.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, bahkan secara resmi menabuh genderang perang terhadap Presiden ke-7 RI, Jokowi.

BACA JUGA :  Data NPWP Jokowi dan Sri Mulyani Bocor, Polisi Bereaksi

Ia merasa penangkapan kliennya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu telah melewati batas kewajaran.

“Jadi sekali lagi, karena saudara Joko Widodo sudah sampai pada tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” tegas Ahmad di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan tindakan yang tidak diperlukan. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa Roy Suryo selama ini selalu kooperatif menjalani proses hukum dan siap mengikuti tahapan pelimpahan berkas.

“Dan kami tegaskan penangkapan Roy Suryo Notodiprojo ini adalah abuse of power karena ada mekanisme penggunaan wewenang atau power yang lain melalui upaya pemanggilan tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” sesal Ahmad.

Kritik tajam pun ia tujukan langsung kepada pendukung mantan presiden tersebut.

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Bukan Siapa-siapa Tanpa Jokowi dan Mega

“Wahai kubu Jokowi termul-termul, puas kalian mendengar kabar penangkapan ini? Ini hukum yang kalian pamerkan sebagai penegakan keadilan?” cecarnya.

Sementara itu, penangkapan dr. Tifa menuai sorotan karena dilakukan saat ia akan mengikuti ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Unair, Henri Subiakto, menyebut penangkapan itu menunjukkan bahwa hukum kini tidak lagi menegakkan keadilan, melainkan hanya menjalankan perintah.

BACA JUGA :  Mantan Istri Virgoun, Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Selingkuh dan Perzinaan

Menanggapi tudingan tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membantah adanya unsur politis.

Ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah prosedur teknis pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” jelas Iman.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan syarat wajib sebelum dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati,” pungkas Budi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana
Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan
PERMAHI Aceh Kritisi Batas Kewenangan BPMA di Blok Gas Raksasa Andaman
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:07 WITA

Roy Suryo dan dr Tifa Dicokok, Kuasa Hukum Nyatakan Perang Terbuka Lawan Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:27 WITA

Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:17 WITA

Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:33 WITA

Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:43 WITA

Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana

Berita Terbaru