Roti Okko Tercemar Sodium Dehydroacetate, BPOM Ambil Tindakan Tegas

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roti Okko (Ist)

Roti Okko (Ist)

Zonafaktualnews.com – Produk Roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food tercemar sodium dehydroacetate

Penggunaan pengawet berbahaya dalam roti Okko ini ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM mengatakan pengawet sodium dehydroacetate, umumnya digunakan dalam produk kosmetik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawet tersebut tidak diizinkan dalam produk makanan. BPOM memerintahkan produsen untuk menarik roti Okko dari pasaran.

Dr. Ngabila Salama, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kemenkes RI, menjelaskan bahwa sodium dehydroacetate sering digunakan dalam produk kosmetik untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan ragi.

“Senyawa ini berbentuk bubuk putih, tidak berasa dan tidak berbau. Biasanya digunakan dalam produk kosmetik seperti losion, perawatan kuku, rambut, dan parfum,” kata Ngabila kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA :  Ngeri Bestie, Owner Linda Pakai Desain Stiker BPOM Jual Cream Ilegal

Masyarakat diimbau waspada jika mengalami gejala perih setelah mengonsumsi roti Okko.

Meskipun keluhan ini tidak selalu disebabkan oleh pengawet berbahaya. Langkah yang tepat adalah segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Temuan dalam studi hewan menunjukkan bahwa pada kadar tinggi, sodium dehydroacetate bisa memicu risiko jangka panjang termasuk gangguan pada jantung hingga kanker.

“Memang bisa menyebabkan iritasi, luka pada saluran cerna termasuk ke lambung. Kemudian kalau dosisnya lebih tinggi lagi, sebelum ke kanker, ke gangguan pembuluh darah, risiko jantung koroner,” kata Ngabila.

Ngabila menekankan pentingnya pengawasan proaktif dari BPOM pada pangan setelah beredar di pasar.

Banyak konsumen tidak mengetahui secara detail kandungan komposisi produk yang mereka konsumsi.

“Inilah pentingnya peran good manufacturing practice dari dunia usaha yang diawasi BPOM. Konsumen itu awam, ngerti juga tidak, kalaupun dicantumkan di label kan nggak ngerti juga,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kosmetik Ilegal Gentayangan, Owner Ce-ce Glow Catut Logo BPOM

BPOM hingga kini belum mengizinkan sodium dehydroacetate sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet.

Zat tersebut baru mengantongi izin penggunaan di produk kosmetik dengan batas maksimal 0,6 persen.

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM menyebut kandungan sodium dehydroacetate sebagai asam dehydroacetic

Asam dehydroacetic terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian keterangan resmi BPOM, Rabu (24/7/2024).

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

BACA JUGA :  Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya sodium dehydroacetate (sebagai asam dehydroacetic) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bukan Drama Selebgram, Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil Masuk Meja Hakim
TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara
Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Dinanti, Serikat Pekerja Curigai Ada Buying Time Politik
Greenpeace Sebut Ada Tiga Menteri yang Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera
Wah Ngeri, BNPB Umumkan 303 Warga Meninggal Akibat Banjir Bandang Sumatra
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Disebut Cair Bulan Ini, Begini Penjelasan Taspen
Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, DJBC Diminta Tunjukkan Perubahan
Mantan Istri Virgoun, Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Selingkuh dan Perzinaan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:50 WITA

Bukan Drama Selebgram, Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil Masuk Meja Hakim

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:47 WITA

TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Senin, 15 Desember 2025 - 14:35 WITA

Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Dinanti, Serikat Pekerja Curigai Ada Buying Time Politik

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:21 WITA

Greenpeace Sebut Ada Tiga Menteri yang Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 19:58 WITA

Wah Ngeri, BNPB Umumkan 303 Warga Meninggal Akibat Banjir Bandang Sumatra

Berita Terbaru