YARA Desak SPDP Diterbitkan, Kasus BLT Blang Majron Masuk Tahap Krusial

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

YARA Desak SPDP Diterbitkan, Kasus BLT Blang Majron Masuk Tahap Krusial

Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina

Zonafaktualnews.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe meminta Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lhokseumawe memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus ini pertama kali dilaporkan sebagai pengaduan masyarakat pada tanggal 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, yang kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada tanggal 28 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh.

Hingga awal Agustus 2025, atau lebih dari 30 hari sejak laporan teregister sebagai LP, pelapor yang merupakan warga Gampong Blang Majron berinisial B, masih menanti perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini.

BACA JUGA :  Institusi Polri Tercoreng! Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Asusila

Dalam laporannya, B menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen penerimaan BLT atas namanya, yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Blang Majron.

Polres Lhokseumawe melalui Unit Pidum telah merespons laporan ini dengan melakukan proses penyelidikan serta menerbitkan SP2HP pertama, sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan dua saksi dari pihak pelapor, serta telah melakukan pemanggilan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terlapor, termasuk nama-nama yang terdapat dalam struktur perangkat Desa Blang Majron, salah satunya adalah Geuchik yang juga turut dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Tuntut Balas! Warga Moncongloe Gugat ATR/BPN dan Polres Maros

Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P., CPLA., yang juga merupakan kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa Polres Lhokseumawe perlu segera menggelar perkara dan menerbitkan SPDP kepada kejaksaan, sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum bahwa kasus ini benar-benar telah masuk ke tahap penyidikan sesuai prosedur.

“Kami berharap Polres Lhokseumawe melakukan Atensi serius terhadap kasus ini karena menyangkut hak rakyat miskin dan memiliki keterkaitan erat dengan proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan inspeksi Inspektorat kabupaten Aceh Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi dalam pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong (ADG),” tegas Ibnu Sina.

BACA JUGA :  Perseteruan Elit Pemkab Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Istana Presiden Yaman Diberondong Rudal Houthi, 5 Tewas dan 16 Luka-luka
Merinding, Langit Palangka Raya Berubah Oranye Pekat Bak Film Kiamat
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas