PT. Bumicom Klaim Status Lahan di PTB Maros Bukan Fasum

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros milik PT. Bumicom

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros milik PT. Bumicom

Zonafaktualnews.com – Koordinator Lapangan PT. Bumicom, Ambo Aziz, menegaskan bahwa lahan di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Maros, Sulawesi Selatan, yang saat ini disewakan kepada pedagang, bukanlah fasilitas umum (fasum).

“Lokasi yang kami sewakan itu bukan fasilitas umum. Lahan tersebut bersertifikat dan merupakan milik PT. Bumicom,” ujar Ambo Aziz saat ditemui oleh zonafaktualnews.com di sebuah warung kopi, Kamis (22/5/25).

Aziz menambahkan, pihaknya tidak berani menyewakan lahan jika memang termasuk fasilitas umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harga sewa pun bervariasi sesuai luas lahan yang ditempati, mulai dari Rp700.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, bukan harga tetap 15 juta per tahun.

Selain itu, PT. Bumicom pernah menawarkan pembelian lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Maros melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Bupati Chaidir Syam.

BACA JUGA :  Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala

Namun, hingga kini pemerintah belum memiliki anggaran untuk membebaskan lahan tersebut.

“PT. Bumicom pernah menawarkan lahan itu dengan nilai 70 miliar rupiah, tetapi karena belum ada anggaran, lahan tersebut masih dalam pengawasan kami,” jelas Aziz.

Sebagai bukti kepemilikan, Ambo Aziz memperlihatkan Seplen (denah lokasi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01548 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah fasilitas umum (fasum) di kawasan Kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Maros, Sulawesi Selatan, kini berubah fungsi.

Lahan yang semestinya gratis bagi masyarakat, justru diduga menjadi ladang bisnis yang menghasilkan puluhan juta rupiah tiap tahunnya.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Ladang Bisnis, Fasum PTB Maros Disewakan hingga Puluhan Juta

Fasum yang berada di depan ruko-ruko Jalan Azalea, Nasrun Amrullah, Crisant, dan Gladiol dilaporkan disewakan kepada para pedagang dengan harga Rp60 juta untuk 4 tahun atau sekitar Rp15 juta per tahun. Padahal, lahan tersebut merupakan ruang publik, bukan aset pribadi.

Salah satu pedagang berinisial IN (45), mengaku terpaksa menyewa lokasi itu demi bisa tetap mencari nafkah. IN menyebut nama Ambo Aziz sebagai pihak yang menarik bayaran.

“Kami berjualan di sini (fasilitas umum), sewa pak. Bayar di mana? Kami bayar ke Ambo Aziz Rp15.000.000 per tahun,” ujar IN kepada matajurnalisnews.com, jaringan zonafaktualnews.com, Selasa (20/5/2025).

Yang lebih mengherankan, bukan hanya tarif sewanya yang dipersoalkan, tapi juga durasi kontraknya.

BACA JUGA :  Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala

IN menyebut, sewa tak bisa dilakukan secara tahunan, tetapi harus sekaligus tiga atau empat tahun.

“Sampai saat ini saya sudah membayar Rp60 juta, Pak. Bukti kami ada,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti pembayaran.

Lebih jauh, IN mengaku mendapat informasi bahwa harga sewa akan kembali naik — dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta per tahun — dengan dalih adanya arahan dari petinggi perusahaan.

“Karena setiap dia datang untuk meminta sewa, selalu dia katakan bahwa ini merupakan arahan dari direktur PT. Bumicom,” jelasnya.

Pedagang lain pun merasakan beban serupa. Mereka berharap pemerintah Kabupaten Maros tidak menutup mata terhadap praktik ini.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala
Praktisi Hukum Budiman Nilai Polisi Salah Sampaikan Fakta Dasar Kasus Pembunuhan Malik
Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo
Dua Kelompok di Makassar Pecah lagi, Sejumlah Rumah Terbakar, Satu Warga Tewas
Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang
Anak Pejabat di Sulsel Kuasai 41 Dapur MBG, Netizen: Efek Bokap, Coba Tidak, Bisa Dapat?
Oknum TNI AU Ngamuk, Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istri di Sudiang
Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:11 WITA

Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WITA

Praktisi Hukum Budiman Nilai Polisi Salah Sampaikan Fakta Dasar Kasus Pembunuhan Malik

Rabu, 19 November 2025 - 03:39 WITA

Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Rabu, 19 November 2025 - 02:57 WITA

Dua Kelompok di Makassar Pecah lagi, Sejumlah Rumah Terbakar, Satu Warga Tewas

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WITA

Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang

Berita Terbaru