Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Mako Polres Gowa.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Mako Polres Gowa.

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 17 tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Kampus UIN Makassar.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024, di Mako Polres Gowa.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak dan pejabat lainnya, termasuk Bupati Gowa, Kepala Bank Indonesia Sulsel, serta Deputi Kepala BI Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah penyidik Polres Gowa mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di sekitar Gowa dan Makassar.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Nakal Bripda FN Diduga Perkosa Wanita 10 Kali hingga Hamil

Pada 26 November 2024, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku utama yang berinisial AI, seorang Kepala Staf di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang diduga sebagai pemasok uang palsu pecahan Rp 100.000,-.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AI mendapatkan uang palsu tersebut dari MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Makassar.

MS, yang membeli bahan baku untuk uang palsu melalui importir dan media online, turut diamankan bersama 16 pelaku lainnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bidik Bos Besar Skincare Bermerkuri, Hukuman Berat 12 Tahun Menanti

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah MS dan Perpustakaan UIN Alauddin, polisi berhasil menyita 98 barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.

Kapolda Sulsel mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.

BACA JUGA :  Bak Minum Obat, Kasat Lantas dan Kanit Regident Gowa Didemo 3 Kali dalam Seminggu

Selain itu, pengembangan kasus ini juga berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, dengan penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan tempat lainnya.

Kapolda Sulsel pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru