Zonafaktualnews.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan mantan anggota TNI AU ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Tallo di kawasan Borimatangkasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/12/2024).
Pelaku berinisial DC (33), yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari TNI AU pada tahun 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2019, sebuah jaket, dan kunci duplikat yang digunakan saat beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus membuat kunci duplikat setelah sebelumnya meminjam motor dari korban berinisial JS.
“Pelaku berencana mencuri motor korban dengan memanfaatkan kunci duplikat yang telah disiapkan,” ujar Syamsuardi, Sabtu (28/12/2024).
Korban melaporkan kehilangan motor tersebut sehari sebelumnya di sebuah kafe di Makassar.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Haski Jaya Hasnun segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Saiful Basir, DC ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 13.00 WITA.
“Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ia terlibat dalam sindikat curanmor,” tambahnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi memastikan akan terus mengusut jaringan lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News