Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ganja di Gowa, 2 Pelaku Diamankan

Jumat, 30 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 tanaman ganja yang ditemukan polisi dalam sebuah rumah mewah (Foto Istimewa)

3 tanaman ganja yang ditemukan polisi dalam sebuah rumah mewah (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polisi membongkar praktik budidaya bibit ganja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lokasi penanaman bibit ganja berada di sebuah vila mewah yang terletak di kompleks perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Selasa (27/6/2023).

Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang tersangka masing-masing inisial AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.

BACA JUGA :  Gosip Selingkuh Tersebar, Ibu dan Anak di Takalar Dikeroyok Tetangga

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.

“Ini sudah berlangsung satu bulan lebih. Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka,” katanya.

Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja sendiri, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Viral, Guru di SDN Borong Dibentak Oknum Polsek Manggala: ‘Siapako? Tidak Penting Dilayani’

Sementara interogasi di TKP tadi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa memesan bibit tanaman ganja tersebut melalui online

“Terduga atas nama AN (memesan bibit ganja) melalui media online. Untuk jaringannya masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya

BACA JUGA :  Dua Bos BUMN Selundupkan Kosmetik Ilegal Ditelikung Polisi

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi
Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat
Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK
Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:00 WITA

CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WITA

SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Berita Terbaru